KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM

Abdul Hakim

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Melakukan Tindakan Langsung (Tilang) Dan Penyitaan Barang Bukti  Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak Pada Lantas Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Segi Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN LANGSUNG (TILANG) DAN PENYITAAN BARANG BUKTI  KENDARAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK PADA LANTAS POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI SEGI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara Hukum Pihak Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan Tindakan Langsung (Tilang) terhadap kendaraan apabila pada saat diadakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mampu  menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK); Surat Izin Mengemudi (SIM); Bukti lulus uji berkala; dan / atau Tanda bukti lain yang sah. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak Kepolisian sama sekali tidak berwenang untuk melakukan Penyitaan terhadap Kendaraan yang telat malakukan pembayaran pajak oleh karena sepanjang benda yang akan dilakukan penyitaan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP.

Kata Kunci :  Kewenangan, Tindakan Langsung & Penyitaan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia Sukarno Aburaera. 2012. Kekuasaan Kehakiman Indonesia.Makassar : Arus Timur

Ahmad Rivai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam perspektif hukum progresif, Jakarta: Sinar Grafika

And Sofyan.2013.Hukum Acara Pidana suatu pengantar. Yogyakarta: Rangkang education

Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, cet.ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika

Atmasasmita, Romli. 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Hamzah, A. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Idul Rishan. 2013. Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan. Jakarta: Genta Press

Jasim Hamidi, 2005 Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Pres

Kuffal, H.M.A. 2003. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya, Bandung : Alumni

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika

S. Tanubroto, 1983, Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Sudikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum suatu pengantar, Yogyakarta : Liberty

Utrecht, E. Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 2000.

Waluyo, B. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.

Wirjono Projodikoro, 1983, Hukum Acara Pidana Indonesia, cet.Ketujuh, Bandung:. Sumur

Yudha Bakti Ardiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni

Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika

Siregar Yusuf Muhammad, Delik Aduan Dalam Teori Dan Praktek, Medan ; Mentari Persada, 2015, Medan.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1386

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â