PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM HAK CIPTA DI INDONESIA

Maya Jannah

Abstract


Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Hak Cipta termasuk dalam Hak atas kekayaan intelektual (HKI) yaitu hak atas kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut dihasilkan oleh manusia dengan karya-karya intelektualnya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terlihat Implementasi perlindungan Hukum yang diberikan negara bagi pencipta. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Peneltian ini menggunakan sumber data Sumber Bahan Hukum dalam Penelitian Normatif. teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis), Jakarta : PT. Gunung Agung. 2002.

Aman, Nurlely, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Penerbit, Medan ;PPs-Mkn Universitas Sumatear Utara, 2004.

Anwar, Dessy, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Surabaya : Surya Abditama, 2001. Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 1994.

Bintang, Sanusi, Hukum Hak Cipta, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1998. Chandra, Robby I., Etika Dunia Bisnis, Yogyakarta : Kanisius, 1995.

Cotterel, Leslie E., Performance, The Business And Law Of Entertainment, Third Edition, London : Sweet and Maxwell, 1993.

Damian, Eddy, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya Terhadap Buku Serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung : Alumni, 1999.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Hutauruk, M, Peraturan Bisnis Melalui Merek Paten dan Hak Cipta, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1980.

Lindsey, Tim, dkk, Hak Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar, Bandung : Alumni, 2003.

Mahadi, Hak Milik Immaterial, Jakarta : BPHN, 1985.

_______, Hak Milik Dalam Sistem Hukum Perdata Nasional, Jakarta : BPHN, 1981.

Margono, Suyud dan Amir Angkasa, Komersial Asset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2002.

Maulana, Insan Budi, Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Harta Kekayaan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

___________, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Purba, Afrillyana, dkk., TRIPS-WTO dan Hukum HKI Indonesia; Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2005.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Remaja Rosdakarya, 1993.

Saidin, OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Simorangkir, J.C.T., Undang-Undang Hak Cipta 1982, Jakarta : PT. Djamatan, 1982.

Soekanto, Sujono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1986.

Sofyan, Sri Soedwei Masjchoen, Hukum Perdata; Hukum Benda, Yogyakarta : Liberty, 1981.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2000.

Usman, Rahcmadi, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia), Bandung : Alumni, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka, 1988.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â