PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) TERKAIT KASUS ALBOTHYL MENURUT UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Wahyu Simon Tampubolon

Abstract


Konsumsi masyarakat terhadap suatu produk obat - obatan dan makanan pada saat sekarang sangat tinggi, banyak faktor faktor yang mempengaruhi masyarakat mengkonsumsi obat-obatan dan makanan salah satunya dengan iklan dan promosi yang dilakukan pihak pelaku usaha dalam menjual dan mengedarkan produk obat dan makanan dengan modal iklan dan promosi tersebut dapat manarik daya tarik konsumen  untuk membeli produk tersebut. Badan Pengawasan obat dan Makanan dalam hal ini mempunyai peran dan tanggungjawab terhadap peredaran setiap produk obat dan makanan guna memberi izin terhadap setiap produk produk obat dan makanan yang akan beredar di masyarakat, karena Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas dari Pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Pemerintah mempunyai peranan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas apabila terdapat kelalaian terhadap peredaran suatu produk obat dan makanan yang dapat membahayakan konsumen, karena dalam undang – undang perlindungan konsumen juga diatur hak hak konsumen untuk mendapat perlindungan hukum dan informasi yang benar terhadap suatu produk atau jasa. Karena dalam hal ini perlu ada aturan yang mengatur apabila konsumen dirugikan oleh pihak pelaku usaha atau pun kelalaian pemerintah terhadap suatu produk, barang atau jasa yang beredar dimasyarakat, Negara wajib menjamin hak-hak hukum warga negaranya.

Badan Pengawasa Obat dan Makanan menjadi pihak pertama yang dipercayai pemerintah untuk memberi izin suatu produk dan makanan dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan harus cermat, teliti dan bertindak profesional untuk mengeluarkan izin dan produksi suatu obat dan makanan yang akan diedarkan kepada masyarakat agar tidak ada permasalahan ataupun keluhan terhadap suatu produk obat dan makanan.

 

Kata kunci : Konsumen, Perlindungan Hukum, albothyl

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Sudikno Mertokusumo, 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet. Kedua, Yogyakarta: Liberty,

Janus Sidabalok, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Lubis. M. Solly, 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: CV. Mandar Maju,

Nasution. A.Z, 2001. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pernyataan, Cetakan Kedua Jakarta: Diadit Media,

Waluyo. Bambang, 1996. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Perpres No. 80 Tentang Badan Pengawasan dan Makanan

Internet

https://health.detik.com/read/2018/02/15/201536/3869860/763/penjelasan-resmi-bpom-soal-isu-keamanan-albothyl diakses tanggal 26 fubruari 2018




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â