PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH YANG BEKERJA DIPERUSAHAAN PENYALUR JASA TENAGA KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Kolahman Saragih

Abstract


Rumusan konstitusional dapat melihat dengan jelas bahwa Negara akan menjamin bahwa setiap orang negaranya akan memperoleh perlindungan dengan baik dibidang politik, ekonomi, kesejahteraan sosial, kesejahteraan, bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai perwujudan masyarakat adil dan makmur. Keadilan adalah hak setiap warga negara Indonesia, dalam posisi yang sama harus diperoleh bagian yang sama, termasuk Buruh secara umum. Ternyata kita melihat dan merasakan fakta-fakta di dalam kehudupan buruh sehari-hari, terlihat jelas gali tutup lobang itu biasa. Dengan mempertimbangkan amanah konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 ini untuk menguwjudkan cita-cita pertanggungjawaban negara, Pemerintah mengambil tanggung jawab ketenagakerjaan yang terkait dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Ketenagakerjaan di Indonesia. Terlihat jelas, berbagai hal-ikhwal yang mengatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan ini dimulai dari: Landasan, Kesempatan, Perencanaan, Pelatihan, Penempatan, Perluasan, Penggunaan, Hubungan, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan dan Hubungan Industri, Pembinaan, Pengawasan, Penyiaran, dan Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi, dan seterusnya. Sitem perekrutan tenaga kerja sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan tenaga kerja pada umumnya. Perbedaannya, pekerja / buruh ini direkrut oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, bukan oleh pengguna Perusahaan (Pemakai kerja) secara langsung. Nanti oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, akan mengirimkan ke pengguna perusahaan (pemakai kerja) yang membutuhkannya. Dalam sistem ini, perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pekerja / pekerja lanjutan mereka menagih pengguna perusahaan (pemakai kerja) sebagai pengguna jasa. Pekerja / buruh ini biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsorcing, bukan dengan perusahaan pengguna (pengguna jasa). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Buruh, Penyalur Pekerja. Dalam sistem ini, perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pekerja / pekerja lanjutan mereka menagih pengguna perusahaan (pemakai kerja) sebagai pengguna jasa. Pekerja / buruh ini biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsorcing, bukan dengan perusahaan pengguna (pengguna jasa). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Buruh, Penyalur Pekerja. Dalam sistem ini, perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pekerja / pekerja lanjutan mereka menagih pengguna perusahaan (pemakai kerja) sebagai pengguna jasa. Pekerja / buruh ini biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsorcing, bukan dengan perusahaan pengguna (pengguna jasa). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Buruh, Penyalur Pekerja.

Full Text:

PDF

References


Diunduh :http;//www.Bnp2tki.go.id/read/9719/jelang-akhir-2014-BNP2TKI-Catat-Remitasi-TKI-Capai-7747-Trlyun,html, diakses tanggal 31 Januari 2015.

F.X. Djumaldji, 1997, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta.

Gunarto Suhardi, 2006, Perlindungan Hukum bagi para pekerja kontrak outsorcing, Andi Offset, Yogyajakarta.

H. Koko Kosidin, 1999, Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan, dan Peraturan Perusahaan, Bandar Maju, Bandung.

Hadi Setia Tunggal, 2003, Undang-undang No. 21 Tahun 2003, tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan, Harvindo, Jakarta.

http//www.gajimu.com/main/tips-karir/untung-rugi-sistem-201coutsourcing201d, diakses tanggal 31 Agustus 2017, pukul 15.00 wib.

Kolahman Saragih, Eksistensi Lembaga Outsorcing dan Pengawasanya menurut Undang-Undang No. 13 tahun 2003 (Tesis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera-utara).

Komunitas Pekerja Kota Tasikmalaya, 18 Desember 2012, Website internet:https;//www,fecebook.com/permalink,php?id=628735520499620&story,fdid=646336595406179,diakses tanggal 17 Oktober 2014.

Ridwan, HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sarwoto, 2005, Dasar-dasar Organisasi dan Manajemen, Pemda Tk I Sumatera-utara, Medan.

Soepomo, Imani, 1974, Pengawasan Hukum Perburuhan, Jembatan Jakarta,

Sudikno Mertokusumo, 2005, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet, Ketiga, PT. Bumi Aksara, Jakarta

Suharnoko, 2007, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media Grup, Jakarta.

Tim Redaksi Fokusmedia, 2006, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan, Komp.Panhegar Bandung.

Tim Redaksi, 2006, Himpunan Peraturan Perundang-undangan, Tentang Ketenagakerjaan, Fokusmedia, Komp, Panhegar Bandung.

Undang-Undang No. 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran negara Republik Indoensia Nomor 4279.

Viktor Situmorang, 1989, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i2.301

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â