ANALISIS HUKUM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR (Studi Penetapan No. 03/Pid.Sus-Anak/2015/PN.RAP)

Abdul Hakim

Abstract


Konsep diversi adalah konsep untuk memindahkan beberapa kasus dari proses formal ke proses informal. Proses pengalihan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian tesis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian mengenai mengkonsultasikan hukum terkait diversi dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pelaksanaan Diversi di Pengadilan Negeri Rantauprapat, secara internal juga membahas tentang pemahaman yang belum terkait dengan isi dari Perma Nomor 4 Tahun 2014, sehingga hal tersebut akan menjadi kesulitan. Diversi eksternal salah satunya adalah kerjasama yang terkait dengan penerapan Diversi. Pelaksanaan diversi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Sanksi Penal, pada Penetapan No. 03 / Pid. Sus-Anak / 2015 / PN.RAP, setuju untuk menerima orang tua, sesuai dengan kesepakatan Diversi. Sanski Non Pidana, terjadi kesepakatan diversi yaitu para pihak melakukan perdamaian, anak itu orang tua telah memberikan uang tunai kepada korban. Kata Kunci: Analisis, Diversi, Anak Pelaku.

Full Text:

PDF

References


Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010)

Muhammad Joni, dkk., Tim Litigasi untuk Penghapusan Kriminalisasi Anak, (Jakarta: KPAI, 2009)

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, (Bandung: Refika Aditama, 2009),

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum; Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, suatu tinjauan singkat, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta,

Ediwarman, Metodologi Penelitian,

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Hrafindo Persada, Jakarta, 1997,

M. Edy Sentosa JK, Metode-Metode Penelitian, http//theglobalgenerations.blogspot.com/, diakses pada tanggal 10 April 2015

Milles dan Hubberman. Analisis Data Kualitatif : Buku tentang Sumber Data-Data Baru, Universitas Indonesia Press, 1992,

Wawancara dengan Jhonson F.E. Sirait, selaku Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pada tanggal 20 Agustus 2015.

Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008.

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, 1981, Bandung.

G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, An Inversion of The Concept of Crime, Kluwer, Deventer, Holland, 1972,

UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak

Perma No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam sistem peradilan pidana anak.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i2.329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â