IMPLIKASI HUKUM ATAS INTERVENSI KEPALA DESA TERHADAP PESTA DEMOKRASI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
daerah dalam rangka memilih seseorang untuk menjabat sebagai
Kepala Daerah yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil, kegiatan Pemilihan kepala Daerah pada umumnya sebuah
ajang persaingan antar masyarakat Daerahakan tetapi sebuah metode
demokrasi yang diharapkan dapat melahirkansosok pemimpin yang
benar-benar bertanggung jawab terhadap jabatannya sertaberpihak
kepada kepentingan masyarakatdi daerah tersebut, namun pada
kenyataannya kegiatan Pemilihan kepala Daerah tidak sebaik yang
dibayangkan dan yang diharapkan karena telah diwarnai dengan
berbagai cara-cara negatif dari pihak-pihak tertentu untuk
memenangkan pemilihan kepala Daerah tersebut, selain politik uang
yang begitu populer dikalangan masyarakat,ternyata ada unsur
tekanan dari elit-elit politik dan Pemerintah di tingkat
desa,harapannya kepala Daerah yang nantinya terpilih dapat berbalas
budi kepada elit-elit pendukungnya pada pemilihan yang selanjutnya
seperti Pemilihan Kepala Daerah maupun pemilihan anggota
legislatif,dengan adanya tekanan dan/atau paksaantersebut telah
berimflikasi timbulnya gesekan sosial dilingkungan masyarakat Desa
sehingga stabilitas dan kerukunan masyarakat terpecah dan saling
bertentangan, adanya permasalahan ini maka perlu dilakukan
pendekatan-pendekatan sosial yang bertujuan untuk mengetuk polah
fikir masyarakat dalam berdemokrasidalam rangka pemiliha kepala
daerah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Lijan Poltak Sinambela, Kinerja Pegawai: Teori, Pengukuran Dan Implikasi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
H. Uu Nurul Huda, Hukum Partai Politik Dan Pemilu Di Indonesia, Bandung: Fokusmedia, 2018.
Samuel P. Huntington, American Politics: The Promise of Disharmony, Amerika: Harvard University Press books, 1981.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1997.
Jurnal:
Poedji Poerwanti, Upaya Bawaslu Menjaga Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada 2024, Jurnal Info Singkat, Vol. XVI, No. 17/I/Pusaka/September/2024.
Sulaiman Hasan dan Anik Irawati, Dalam Menelusuri Konsep Sejarah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.13, 02 Juni 2016: 191-202.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Media Internet:
Masrafi, L. (2024, Juni 26), Bawaslu: Belum bisa tindak netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024,https://www.antaranews.com/berita/4169748/ bawaslu-belum-bisa-tindaknetralitas-kepala-desa-dalampilkada-2024, diakses pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025.
https://lokadata.beritagar.id (data statistik), diakses Pada tanggal 06 April 2025.
https://metrojambi.com>read>2017/01/03 Putra Daerah dan kearifan lokal dalam sebuah persfektif olehDosen STIT AD Jambi, diakses pada tanggal 06 April 2025.