PENGHENTIAN PROSES PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN DALAM KASUS LAKA LANTAS YANG KORBANNYA MENINGGAL DUNIA

MUHAMMAD YUSUF SIREGAR

Abstract


Surat Perintah Penghentian Penyidikan disingkat SP3 merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang terhadap penyidik baik penyidik Polri maupun Penyidik PNS Polri. SP3 merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penghentian suatu penyidikan tindak pidana, harus memenuhi tiga syarat: Pertama, tidak ada cukup bukti. Kedua, bukan merupakan suatu tindak pidana. Ketiga, dihentikan demi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil dan pembahasan: penerbitan SP3 oleh Kepolisian RI biasanya merujuk pada Pasal 109 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang pada ayat (2) berbunyi:1. Jika yang menghentikan penyidik adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya. 2. Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada penyidik Polri dan penuntut umum. Dasar pertimbangan hukum dikeluarkannya SP3 terhadap kasus lakalantas yang terjadi untuk menciptakan rasa keadilan terhadap korban maupun tersangka. Sesuai dengan Pasal 77 KUHP dinyatakan bahwa tuntutan perkara pidana dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia dimana juga sesuai dengan Pasal 73 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menyatakan bahwa Dasar Penghentian Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 73 (1) Pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan: a. tidak cukup bukti; atau b. demi hukum. (2) Penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan alasan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tersangka meninggal dunia; b. perkara telah melampaui masa kedaluarsa; atau c. nebis in idem;

References


I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Grup, 2016)

Tholib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana : Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia (Malang : Setara Press, 2015)

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012)

C.S.T, Kansil dan Christine S.T. Kansil,1995, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Jakarta, Rineka Cipta

Kepolisian RI, Standar Oprasional dan prosedur Penanganan Kecelakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Pembinaan Keamanan Polri Direktorat Lalu Lintas

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan

Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.