PENYULUHAN HUKUM MANFAAT PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH BAGI MASYARAKAT DESA HASANG
Abstract
Keberadaan tanah sangat penting dalam kehidupan manusia, yang ditujukan oleh fungsi tanah sebagai media  pengikat ( Integrative factor ) bagi hubungan kemasyarakatan atau sebagai sarana  pemersatu dan sebagai  media  pemenuh  kebutuhan  hidup (Economic factor) bagi masyarakat  tersebut. Perkembangan  perekonomian  yang  pesat   juga  memerlukan  tanah  dalam  kegiatan  ekonomi,  seperti  jual  beli,  sewa  menyewa,  pembebanan  hak  atas tanah yang  dijadikan  jaminan utang karena adanya pemberian kredit, sehingga semakin lama semakin  terasa   perlunya  suatu  jaminan  kepastian  hukum  hak-hak  atas  tanah. Salah satu tujuan  pokok  UUPA  adalah   meletakkan  dasar  untuk memberikan kepastian hukum mengenai  hak-hak  atas  tanah  bagi seluruh rakyat, dengan  telah  dilaksanakan  pendaftaran tanah  pada setiap tanah di seluruh Indonesia, berarti telah memberikan dasar-dasar untuk mewujudkan  kepastian  hukum  terhadap  hak-hak  atas  tanah  bagi  rakyat  Indonesia.
Pasal 19 UUPA mengatur bahwa : Untuk  menjamin  kepastian hukum oleh pemerintah didalam pendaftaran  tanah  di  seluruh  wilayah  Republik  Indonesia. Adapun hasil dari program penyuluhan tersebut yaitu banyaknya masyarakat Desa Hasang yang belum paham tentang arti pentingnya pendaftaran tanah (Sertifikat), oleh karena itu dengan adanya penyuluhan ini maka masyarakat desa telah paham tentang pentingnya pendaftara tanah. Apabila tanah terdaftar (tersertifikat) dapat menjadi agunan pada bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha/kerja dalam rangkan peningkatan ekonomi.
Â
Kata Kunci : Kepastian hukum, Pendaftaran tanah
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU- BUKU :
A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah-Tanah dan Konversi Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA, Bandung: Alumni, 1998.
_________________, Pendaftaran Tanah Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1999.
_________________, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 2008
Amirrudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta: Grafiti Press, 2006.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 2008
¬¬¬¬_______________, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,isi dan pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008
Chadidjah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, Medan: FH USU Press, 2000
Effendi Perangin angin, Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 1994
Habib Adjie, Bernas bernas Pemikiran dibidang Notaris dan PPAT, Bandung: Mandar Maju, 2012
Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Mandar Maju 2009
Handri Rahardjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yusticia, 2009
Lili Rasjidi, I.B Wyasa, Hukum sebagai suatu system, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993
Nico, Tanggungjawab Notaris selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Centre for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), 2003.
Paulus Effendi Lotulung, Perlindungan Hukum bagi Notaris selaku Pejabat Umum dalam menjalankan Tugasnya, Bandung: Upgrading Refreshing Course Ikatan Notaris Indonesia, 2003.
Sagala, E., Nasution, A. P., & R. (2019, July 20). Land Registration Of Property Rights In The Review Of The Economics Value. https://doi.org/10.31228/osf.io/drzty
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum pada Akhir abad ke 20, Bandung: Alumni. 1994
Wawan Muhwan Hariri. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia. 2012 105 Universitas Kristen Maranatha
B. JURNAL
Saturnino M. Borras JR and Jennifer C. Franco, Contemporary Discourses and Contestations around Pro-Poor Land Policies and Land Governance, dalam Journal of Agraria Change, Vol no 1 Januari 2010, PP 1-32
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Anggaran Dasar Ikatan Pejabat Pembuat Akta, berdasarkan Keputusan Kongres Ke IV IPPAT, Surabaya, 30 Agustus – 01 September 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan
PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.
DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v1i2.1376
Refbacks
- There are currently no refbacks.