PROGRAM PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM BENTUK PENYULUHAN HUKUM TENTANG HUKUM PERKAWINAN DAN WARIS ISLAM DI DUSUN PURWOSARI DESA BANDAR TINGGI,

Sriono Sriono

Abstract


ABSTRAK

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan menjadi keluarga yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Seteleh menikah pasangan suami istri disebut sebagai keluarga, dalam keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak. Dalam suatu perkawinan dikenal dengan harta kekayaan dalam suatu perkawinan. Harta kekayaan dalam suatu perkawinan berkaitan erat dengan waris, demikian juga dengan keluarga yang didasari perkawinan. Karena ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan baik karena perkawinan maupun hubungan darah dengan orang yang meninggal. Adapun hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang telah dilaksanakan di Dusun Purwosari Desa Bandar Tinggi kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dengan dihadiri warga dusun Purwosari sebanyak 36 orang. Kegiatan PkM yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan, dengan adanya penyuluhan hukum dengan tema hukum perkawinan dan waris islam dapat memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat Dusun Purwosari Desa Bandar Tinggi bahwa perkawinan mempunyai hubungan dengan kewarisan demikian juga ketentuan-ketentuan dalam hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Kata Kunci : Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, Hukum Waris


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-1, (Yogyakarta: Gama Media, 2001)

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur’an dan Hadis, (Jakarta: Tintamas, 1982)

M. Ridwan Indra, Hukum Waris di Indonesia Menurut BW dan Kompilasi Hukum Islam , (Jakarta: CV. Haji Masagung, 1993),

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1988

Siti Hafsah Ramadhanay, Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas Terhadap Harta Anak Dibawah Umur (Study Mengenal Eksitensi Balai Harta Peninggalan Medan Sebagai Wali Pengawas), Tesis, Sps-Usu, Medan 2004

Supriatna, “Hukum Kewarisan†makalah dalam kuliah Fiqh Mawaris




DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v1i2.1377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.