PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA ASAM JAWA

Risdalina Risdalina

Abstract


Kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak merupakan suatu hal yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat , meskipun ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya namun faktanya kekerasan terhadap kaum perempuan  anak terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat maupun dalam rumah tangganya sendiri. Perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki merupakan hal yang umum terjadi. Akan tetapi, apabila sampai pada hal yang menyakitkan apakah fisik maupun mental keadaan ini sudah menjadi persoalan lain. Apabila salah satu merasa keamanan dirinya terancam atau mengalami penderitaan fisik atau psikis, hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau biasa disebut kekerasan domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat berstatus sosial tinggi. Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, apakah istri atau anak perempuan dan pelakunya biasanya adalah suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya) atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.

Kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat KDRT) adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan, yang kemungkinan menjadi penyebabnya yaitu: Pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, pelaku mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Oleh Karena itu pelaku menganggap perbuatan KDRT Kekerasan tidak hanya muncul disebabkan karena ada kekuatan tetapi juga karena ada kekuasaan.

 

Kata Kunci : Kekerasan Rumahtangga, Perlindungan Hukum, Perempuan dan anak

 


Full Text:

PDF

References


Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, Penerbit Ull Press, Yogjakarta.

Chazawi, Adami, 2009, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Jakarta, Rajawali Pers, Jakarta.

Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo

Indah Sri Bulan, Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Terhadap Hukum Pidana Indonsia, Suara APIK, 2000

Kusuma, Mulyana W. 1982. Analisis Kriminoloais Tentang Kejahatan dan Kekerasan.Ghalia Indonesia. Jakarta.

Koesmono Irsan, Peran Polisi Dalam Perlindungan Hukum Bagi Wanita, Jogyakarta, 1992

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marpaung, Laden. 2005. Asas Teori Praktek Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta

Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Bandung. Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung, Refika Aditama.

Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. Alumni, Jakarta.

Sianturi, R. 1983, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta, alumni, AHM-PTHM.

Soesilo, R. 1986. KUHP serta komentar lengkap Pasal Demi pasal. Politea: Bogor

Tongat. 2009. Dasar-dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Press, Malang.

Tresna, R. 1959. Azas-azas Hukum Pidana. Tiara, Jakarta.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

Undang Undang Nomor : 7 tahun1984, Tentang Penghapusan Segala Bnetuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.




DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v1i2.1378

Refbacks

  • There are currently no refbacks.