Pengaruh Pemberian Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Pengetahuan Masyarakat Langkat

Syahrul Bakti Harahap, Bonanda Japatani Siregar, Syarifah Syarifah

Abstract


Pendidikan tentang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara formal di sekolah maupun non formal di luar sekolah bagi masyarakat luas. Harus ditanamkan kepada masyarakat bagaimana menjadi warganegara yang sadar akan hukum, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warganegara Indonesia yang baik.Seiring dengan perkembangan tehnologi komunikasi sering masarakat terjerat dengan hukum akibat ketidak tauan tentang undang-undang no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Desa Ara Condong  Kecamatan Stabat, Kaupaten langkat. Mitra pada kegiatan ini adalah masyarakat sekitar yang berpartipasi mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / staf pengajar serta melibatkan mahasiswa/i Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi, penyuluhan dengan memberikan pengetahuan tentang hukum, perundang-undangan, sanksi hukum dan penerapannya serta melakukan diskusi interaktif dan juga konsultasi hukum, yang nantinya dapat membuka pemahaman masyarakat akan sadar hukum.


Full Text:

PDF

References


Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Juliana Lisa FR & Nengah Sutrisna P, 2013, Narkotika Psikatropika dan Gangguan Jiwa, Nusa Medika. Yogyakarta.

R. Soesilo, 1984, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Pasal-demi Pasal, Politeia, Bogor.

Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2012, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Palu.




DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v2i2.2912

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.