Sosialisasi Bahaya Narkoba Desa Sisumut Labuhanbatu Selatan

Toni Toni, Agus Anjar, Rohana Rohana, Junita Junita, Usnan Amin Siregar, Sri Isma Fadhila, Eka Febriani, Duma Intan Siregar, Rika Syahriani Manungkalit

Abstract


Salah satu masalah yang terjadi di kalangan remaja adalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun dan berdasarkan survey Badan Narkotika Nasional (BNN) sekitar 90% penyalahgunaan narkoba mencoba menggunakan adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Penyalahgunaannarkobaseringterjadi di kalanganremaja di karenakan kurangnya informasi tentang bahaya narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan informasi tentang bahaya narkoba adalah melalui penyuluhan atau sosialisasi. Sehingga penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba harus digalakkan mengingat kasus narkoba yang meningkat terutama dikalangan remaja yang rentan untuk mencoba obat – obatan terlarang. Keterpanggilan kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran untuk mengadakan sosialisasi bahaya narkoba berada dalam keadaan terancam dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Dari gejala yang kami tangkap dari informasi yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat mengadakan sosialisasi bagaimana dahsyatnya tingkat kerusakan bagi masa depan generasi muda yang ada di wilayah tersebut. Penyuluhan ini bertujuan untuk menambah kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahggunaan narkoba. Serta meningkatkan kesadaran orang tua untuk memberikan pengawasan dan perhatian lebih kepada anaknya. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapka nmemberikan kontribusi terhadap masyarakat khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Adapun Metode yang digunakan dalam Pengabdian ini, terutama dalam hal sosialisasi bahaya narkoba dengan metode deskriptif. Adapun hasil yang akan diraih adalah para peserta akan mendapatkan Pengetahuan tentang bagaimana daya rusak penyalah gunaan narkoba terhadap kesehatan, ekonomi dan tata kehidupan mayarakat, serta akan memahami tentang pelanggaran moral dan juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, karena negara kitaadalah Negara hukum.


Full Text:

PDF

References


Amborowati, A. T., Sofara, I., &Fakhrurazi, F. (2021, October). SosialisasiBahayaNarkoba. In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).

Darwis, A., Dalimunthe, G. I., &Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: JurnalPengabdianKepada Masyarakat, 1(1), 36-45.

Darwis, A., Dalimunthe, G. I., &Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: JurnalPengabdianKepada Masyarakat, 1(1), 36-45.

Heriani, I. (2014). UpayaPenanggulanganPenyalahgunaanNarkobaSecaraKomprehensif. Al-Adl: Jurnal Hukum, 6(11).

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). BahayaNarkoba dan Strategi Penanggulangannya. JurnalPengabdianKepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62-68

Majid, A. (2020). BahayaPenyalahgunaanNarkoba. Alprin.

Sinjar, A., &Sahuri, T. (2021). BahayaNarkobaTerhadap Masa DepanGenerasi Muda. Jurnal Indonesia SosialTeknologi, 2(2), 154-160.Situmorang, D. M. (2018).

ImplementasiUndang-UndangNarkotikaDitinjau Dari PerspektifHakAsasiManusia. JurnalPenelitian Hukum De Jure, 18(3), 415-432.




DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v1i1.3510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.