Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sisalean Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara

Toni Toni, Siti Zahara Saragih, Rahma Muti Ah, Siti Suharni, Indah Fitriah Rahmah

Abstract


Keterpanggilan kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi wilayah yang kami jadikan sasaran untuk mengadakan sosialisasi bahaya narkoba berada dalam keadaan terancam dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Dari gejala yang kami tangkap dari informasi yang terdekat dan terpercaya bagi kami untuk lebih cepat mengadakan sosialisasi bagaimana dahsyatnya tingkat kerusakan bagi masa depan generasi muda yang ada di Sisalean Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut. Sehingga penyuluhan atau sosialisasi bahaya narkoba harus digalakkan mengingat kasus narkoba yang meningkat terutama generasi muda yang rentan untuk mencoba obat – obatan terlarang. Keterpanggilan kami sebagai pengabdi karena melihat kondisi di Sisalean Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara yang kami jadikan sasaran untuk mengadakan sosialisasi bahaya narkoba berada dalam keadaan terancam dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang mulai mempengaruhi generasi muda di Sisalean Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Adapun Metode yang digunakan dalam Pengabdian ini, terutama dalam hal sosialisasi bahaya narkoba dengan metode deskriptif dan dialog. Dengan metode ini menjelaskan kepada masyarakat setampat yang terdiri dari generasi muda maupun anak-anak serta ibu-ibu rumah tangga agar mereka tidak hanya memahami bagaimana dampak negative dan daya rusakanya pada kesehatan, dan mental ketergantungan, namun juga dijelaskan bagaimana hukuman yang dapat menjeratnya bila mana ada unsur-unsur pidana yang memberatkan dan secara moral memalukan di tengah masyarakat serta akan memahami tentang pelanggaran moral dan juga lebih berbahaya lagi adalah pelanggaran hukum yang pasti akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan.


Full Text:

PDF

References


Alifia, Ummu. (2020). ApaItuNarkotika dan Napza?Alprin.

Arifin, TatasNur. (2013). ImplementasiRehabilitasiPecanduNarkotikaDalamUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 TentangNarkotikaSebagaiUpaya Non Penal Badan Narkotika Nasional. Universitas Brawijaya.

Darwis, A., Dalimunthe, G. I., &Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: JurnalPengabdianKepada Masyarakat, 1(1), 36-45.

Ma’sum,Suwarno, 2003, PenanggulanganBahayaNarkotika Dan KetergantunganObat, Jakarta, CV. Mas Agung

Majid, Abdul. (2020). BahayaPenyalahgunaanNarkoba. Alprin.

Mesiono, Mesiono. (2016). Manajemenberbasissekolah

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). BahayaNarkoba dan Strategi Penanggulangannya. JurnalPengabdianKepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62-68

Sasangka, Hari. (2003). Narkotika dan Psikotropikadalamhukumpidana. Mandar Maju

Sinjar, A., &Sahuri, T. (2021). BahayaNarkobaTerhadap Masa DepanGenerasi Muda. Jurnal Indonesia

SosialTeknologi, 2(2), 154-160.




DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v1i2.3515

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.