Sosialisasi Preventif Perceraian Atas Perkawinan Di Desa Bandar Tinggi Berdasarkan Hukum

Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Perceraian dalam aspek perkawinan menajadi suatu dilema kehidupan dalam rumah tangga dimana harus dituntut menjadi rumah tangga yang harmonis menjadi kebanggaan setiap orang, namun tidak semua perkawinan berjalan mulus sesuai diharapkan oleh setiap orang, maka   hal ini tidak terlepas dari adanyanya perkawinan pasti akan menuntut pula untuk terjadinya perceraian diakibat adanya faktor-faktor yang mempengaruhi akan terjadinya perceraian itu sehingga perceraian yang mulai terjadi diambang pintu bagi suami dan istri untuk dapat dilakukannya dengan metode preventif agar terhindar dari perpisahaan yang akan berdampak kepada anak-anak, keluarga diantara belah pihak untuk itu perlu diakomodir yang menjadi dasar agar tidak semudah itu antara pasangan suami istri untuk melakukan proses gugat menggugat di Pengadilan Agama setempat, dengan ini Mahkamah Agung melaui adanya suatu sistem penerapan kamar Agama di internal Mahkamah Agung yang bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi dalam putusan untuk mewujudkan tujuan tersebut oleh Mahkamah Agung maka termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang pencegahan perceraian di pengadilan, merujuk akan demikian sangat penting dilakukannya sosialisasi tersebut di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu untuk pola Preventif bagi masyarakat agar berhati-hati untuk melakukan perceraian di Pengadilan sehingga secara philosopi perlu adanya suatu perdamaian melalui mediasi di tingkat desa sebelum menuju suatu proses pengadilan yang berwenang untuk itu, karena surat edaran mahkamah agung tersebut mulai membatasi pengajuan perceraian berkenaan dengan batas waktu yang ditentukan setelah terbuktinya perpisahaan antara suami dan istri yang bisa dikabulkan perceraiannya oleh Pengadilan Agama setempat.


Full Text:

PDF

References


Abdul Djamali, Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), Masdar Maju, Bandung, 2002.

Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Rantauprapat melalui Laporan Pelaksanaan Kegiatan tahunan (Laptah) Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun 2022.

Ira Puspito Rini, Pencegahan Perceraian Keluarga di Desa, Simelue: CV. Desa Pustaka Indonesia, 2019.

Ita Mustika, et.aal., Membangun Jiwa Peka (Produktif, Edukatif, Kooperatif, dan Aksi) Pada Masyarakat Kelurahan Tanjung Uma, Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Doi: 10.30596/ihsan.v%vi%i.8619, Online ISSN: 2685-9882, Vol. 4, No. 1 (April, 2022).

Jamaluddin, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016, Cetakan Pertama.

Risa Nurhalisa, Tinjauan Literatur: Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan Sistematis terhadap Perceraian, Artikel, Published by Universitas Airlangga: Received: 15-01-2021, Revised: 28-04-2021, Accepted : 04-05-2021, Published: 01-06-2021.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rumusan Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v3i1.4091

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.