Pelatihan Paralegal Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Abstract
Pelatihan paralegal bagi masyarakat sangat relevan saat ini untuk dapat memahami konsep-konsep pengetahuan hukum melalui bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sehingga bisa mendapatkan hak-hak nya ketika berhadapan dengan hukum secara prodeo atau cuma-Cuma yang akan disampaikan kepada masyarakat yang berada di desa Tanjung Siram, hal ini melihat snagat rendahnya pengetahuan masyarakat tanjung siram berkenaan dengan program bantuan hukum secara gratis sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukumsebagai dasar pijakan untuk mengakomodir hak-hak kaum lemah yang ingin mencari keadilan di pengadilan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tanjung siram tentang pentingnya pelatihan paralegal mengenai bantuan hukum bagi masyarakat sehingga hasil dari kegiatan ini adalah masyarakat desa Tanjung Siram mengetahui dan mendapatkan hak-hak nya sebagai masyarakat kurang mampu ketika berhadapan dengan problematika hukum ditengah-tengah masyarakat akan pentingnya bantuan hukum melalui pelatihan paralegal bagi masyarakat di perdesaan.
Full Text:
PDFReferences
Binziad Kadafi, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi Tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum, 2001.
Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas, Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin Optimization of Legal Assistance to the Fullest Access to Law and Justice for Poor People, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Naskah diterima: 12/06/2017 revisi: 20/02/2018 disetujui: 26/02/2018.
Irma Tambunan, Bantuan Hukum Gratis Bagi Kaum Miskin, dalam Kompas, 16 Januari 2017.
Data Badan Pusat Statistik Indonesia, 2020.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
RepublikIndonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor48 Tahun 2009 Tentang Pokok Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Tata Cara Pemberian Bantaun Hukum Secara Cuma-cuma.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukumdi Peradilan Umum.
DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v2i2.4093
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.