PELATIHAN HAK CIPTA MOTIF BATIK PEKALONGAN GUNA MEMBANGUN KESADARAN DAN PERLINDUNGAN INOVASI BATIK PEKALONGAN
Abstract
Batik merupakan warisan budaya asli Indonesia yang harus dilestarikan. Kesadaran dan pemahaman hak cipta harus ditingkatkan. Pekalongan ditetapkan sebagai kota kreatif dan sebagai kiblat industry Batik. Motif batik Pekalongan masih belum banyak didaftarkan hak cipta, seringkali saling tiru antara motif satu dengan lainnya. Workshop dan sosialisasi , peserta akan diberikan pengetahuan, ketrampilan dalam mendaftarkan jenis-jenis HAKI yang berkaitan dengan industry batik. Peserta adalah UMKM Batik sekitar Pekalongan. Target peserta 40 orang pelaku UMKM batik. Disamping prosedur pendaftaran, hak, manfaat yang diperoleh jika HAKI terdaftar. Dari pelatihan ini diharapkan para pengrajin batik dapat meningkatkan kesadaran dan melindungi kekayaan intelektualnya, memajukan industry batik, meningkatkan nilai jual produk.
Kata Kunci: hak cipta, HAKI, UMKM, batik, Pekalongan
Full Text:
PDFReferences
Andriani, R., Astuti, W., & Putri, R. A. (2020). Peran Sentra Batik Kauman Dan Pesindon Untuk Mencapai Kota Pekalongan Sebagai Kota Kreatif Kerajinan. Desa-Kota, 2(2), 203. https://doi.org/10.20961/desa-kota.v2i2.31540.203-216
Hayati, C. (2012). Pekalongan Sebagai Kota Batik 1950-2007. Lensa: Kajian Kebahasaan, Kesusastraan, Dan Budaya, 2(1), 1–19.
Hijriwati. Sugeng. (n.d.). IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) PADA INDUSTRI BATIK DI PEKALONGAN Siti Asadah Hijriwati dan Esmara Sugeng (Fakultas Hukum Univ. pekalongan).
Muhardono, A., Sunarjo, W. A., Murty, D. A., Aji, S. B., & Sari, T. L. (2024). Pelatihan Optimalisasi Konten Marketing menggunakan Aplikasi Artificial Intellegence (AI) bagi UMKM Kampoeng Batik Kauman Pekalongan. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(3), 1959–1968. https://doi.org/10.33379/icom.v4i3.5108
Qisthani, N. N., Hidayatuloh, S., Wahyudi, L., & Arifin, M. (2023). Re-branding, Pendampingan Pendaftaran Merek dan Pengelolaan Sosial Media pada IKM Batik Keraton Pekalongan. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(2), 714–728. https://doi.org/10.33379/icom.v3i2.2617
Susanto, E. B. (2018). Batik Originality Marker As a Protection Model To The Manufacturer And Batik’s Consumer. Jaict, 3(2), 7. https://doi.org/10.32497/jaict.v3i2.1336
Trimargawati, N. E. (2010). Penerapan Hukum Hak Cipta Seni Batik Pekalongan Sebagai Komoditas Internasional (Studi Upaya Pemerintah Kota Pekalongan Menjadikan Batik Pekalongan Sebagai Komoditas Internasional). Law Reform, 5(1), 1–30. https://doi.org/10.14710/lr.v5i1.669
DOI: https://doi.org/10.36987/ikabinaenpabolo.v5i1.6817
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.