PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP HUKUMAN PENGGUNA MEDIA SOSIAL UJARAN KEBENCIAN

Toni Toni

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk penegakan hukum undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)  terhadap hukuman pengguna media sosial ujaran kebencian. Jenis Penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan kajian pustaka terkait judul peneliti, sedangkan metode menggunakan analisis Kualitatif  dengan cara menganalisis hasil bahan penelitian yang relevan dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian tentang ujaran kebencian terdapat pada pengaturan (UU ITE) No.19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana bagi pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian diatur dalam Pasal.28 ayat (2) isinya†Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman Hukuman Pasal 45 A ayat (2) isinya†Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). Sedangkan upaya penanggulangan pelaku pengguna media sosial ujaran kebencian, diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech). Untuk mengedepankan Fungsi Binmas dan Polmas, dimana peran dari kepolisian diharapkan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ujaran kebencian dimasyarakat melalui toko agama, toko masyarakat, toko pemuda dan akademisi untuk optimalisasi tindakan represif atas ujaran kebencian. Selanjutnya peran perangkat pemerintahan diharapkan untuk mengkondusifkan daerah masing masing melalui Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Perangakat RT/RW sebagai wadah pertama dalam hubungan emosional dimasyarakat.


 


Keywords


Kata kunci : UU ITE, Hukuman, Ujaran Kebencian.

References


ACUAN REFERENSI

Candem, 2009, Prinsip-Prinsip Camden tentang Kebebasan Berekspresi dan kesetaraan, Jurnal (UK: Article 19, April 2009), 11.

Chairul Huda, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 70.

Erika Dwi Watie, 2011, Komunikasi dan Media Sosial (Communications and Sosial Media), Jurnal The Messenger, Vol. III, Nomor I Edisi Juli, 69.

Gunawan, Heri (2020), Tinjauan yuridis terhadap ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dikaitkan dengan kebebasan berpendapat dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Res Nullius Law Journal, Vol. 2 No.1, Januari, 77.

Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

M. Choirul Anam dan Muhammad Hafiz, 2015, Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia, Jurnal Keamanan Nasional Vol. I, No. 3, 344.

Nurhadiyanto, Lucky, 2019, Strategi Pencegahan Kejahatan Dengan Kebencian (Hate Crime) Melalui Media Mural di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jurnal Ikraith-Abdimas Vol. 2, No. 1, Maret, 5.

Prianter Jaya Hairi, 2019, Penanggulangan Tindak Pidana Terkait Ujaran Kebencian, pusat penelitian badan keahlian DPR RI, info singkat kajian singkat terhadap isu actual dan strategi, Vol. XI, No.03/I/Puslit, 4.

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015, Tentang Penanganan Ujaran Kebencian ( Hate Speech).

Siddiq Nur Aisyah, (2017). Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Lex Et Societatis Vol. V/No. 10/Des, 26.

Sitompul, Josua (2012), Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 26.

Undang-Undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wibowo, Okta Tanggu, (2018), Konstruksi Ujaran Kebencian Melalui Status Media Sosial, Junal Channel Jurnal Komunikasi, Vol.6, No.2, Oktober, 172




DOI: https://doi.org/10.36987/informatika.v8i2.1792

Hasil gambar untuk committee on publication ethics logo

Jurnal ini mengikuti pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE)dalam menghadapi semua aspek etika publikasi dan, khususnya, bagaimana menangani kasus penelitian dan kesalahan publikasi. Pernyataan ini menjelaskan etika perilaku semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk Penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Redaksi, Mitra Bebestari, dan Penerbit (Akademi Kepolisian Republik Indonesia). INFORMATIKA berkomitmen untuk mengikuti praktik terbaik tentang masalah etika, kesalahan, dan pencabutan. Pencegahan malpraktek publikasi merupakan salah satu tanggung jawab penting dewan redaksi. Segala jenis perilaku tidak etis tidak dapat diterima, dan jurnal tidak mentolerir plagiarisme dalam bentuk apa pun.

 

INFORMATIKA
Journal URL: https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/informatika
Journal DOI: 10.36987/informatika
P-ISSN: 2303-2863
E-ISSN: 2615-1855

Alamat Redaksi :
Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Labuhanbatu
Gedung Fakultas Sains dan Teknologi,
Jalan Sisingamangaraja No.126 A KM 3.5 Aek Tapa, Bakaran Batu, Rantau Sel., Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara 21418