DISPARITAS PELANGGARAN HAK PENYANDANG DISABILITAS ATAS TINDAKAN DISKRIMINATIF DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Disparitas atas pelanggaran hak penyandang disabilitas dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum berarti perbedaan dalam penerapan hukum bagi penyandang disabilitas terkait pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  bagi  kemanusiaan  sebagai  bagian  dari  hak  asasi  bagi  setiap  orang,  termasuk  Penyandang  Disabilitas sehingga  UUD  1945  memberikan  jaminan  dan  perlindungan  hukum  bagi  pelaksanaannya.  Permasalahannya adalah sikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam dunia kerja dan tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang rendah sebagai kesenjangan antara penyandang disabilitas dengan pekerja non disabilitas. Ketiadaan data pasti terkait jumlah  tenaga  kerja  penyandang  disabilitas  pada instansi Pemerintah maupun instansi swasta menimbulkan permasalahan tersendiri dalam perlindungan bagi penyandang disabilitas sehingga hak-hak penyandang disabilitas selalu terabaikan dalam sistem perlindungan hukum yang berkeadilan. Ketentuan minimal kuota 2% yang wajib dipenuhi oleh pemerintah ddan 1% bagi perusahaan swasta  dari  jumlah  pegawai  atau  pekerja  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang  Disabilitas  ternyata faktanya tidak cukup memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  normatif  untuk  meneliti  peraturan  perundang-undangan agar diperoleh keadilan bagi penyandang disabilitas. Hal itu menjadi sangat penting sebagai bentuk komitmen pemerintah melalui pengawasan dan  pembenahan  kebijakan  menjadi  sangat  penting  agar  penyandang  disabilitas memperoleh  pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak di Indonesia.


Keywords


Disparitas, Pelanggaran, Hak, Disablitas, Diskriminatif.

Full Text:

PDF

References


. Ali, Ahmad, (2008). Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

. Cruz, De, Peter, (2010). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Socialist Law, Jakarta: Penerbit Nusa Media, Cetakan Pertama.

. Daming, Saharuddin, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), “Wawancara”, Kantor Komnas HAM Republik Indonesia, Selasa, 21 Mei 2024.

. Freidmen, Lawrence Meir, (2001). American Law an Introduction, Pengantar Hukum Amerika (terjemahan Wisnhu Basuki), Jakarta, Tata Nusa Jakarta.

. Hamidi, Jazim, (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, JH Ius Quia Iustum, Volume 23, Issue 4., file:///C:/Users/user/Downloads/7632-Article%20Text-11958-13927-10-20170321.pdf.

. Jurdi, Fajlurrahman, (2005). Pusat Kajian Politik, Demokrasi, dan Perubahan Sosial Yogyakarta: Kanisius.

. Latief, M. Syahbuddin, (1999). Jalan Kemanusiaan, Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

. Mertokusumo, Sudikno, (1986). Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.

. Mulyana, Meilindasari, (2023). Perlakuan Diskriminatif Terhadap Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 8 TAHUN 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas (Journal MAHUPAS: Law Student of Unpas), Vol. 2 No. 2, Juni, https://journal.unpas.ac.id/index.php/triwangsa/article/view/12848.

. Pakpahan, Abidin, Zainal, (2023). Human Right Akibat Tindakan Diskriminatif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol 11 No. 01. Maret, 2023, P.ISSN Nomor 2337-7216, E ISSN Nomor 2620-6625, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/3980.

. Pakpahan, Abidin, Zainal, (2023). Causalitas Atas Diskriminatif Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Mencenderai Ham Secara Hukum, Jurnal Autentik Vol 1, Issue 1, Maret, 2023, P.ISSN Nomor 2986-3418, https://jurnalarjunajusticia.com/index.php/Jaj/article/view/3/7.

. Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan convention on the rights of persons with disabilities (konvensi mengenai hak-hak Penyandang disabilitas).

. Penjelasannya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

. Putri, Amelia, Annisa, (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Terkait Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi, Jurnal Jurnal Krisna Law, Volume 6, Nomor 2, Juni-September. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/899.

. Salim, 2010. Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

. Siregar, Yusuf, Muhammad, (2025). Sekretaris Forum Masyarakat Madani Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Wawancara, Senin, 10 Nopember, Wawancara, di Kantor Lembaga NGO Forum Masyarakat Madani Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Rantauprapat.

. Suryasaputra, Ruswiati, (2006). Perlindungan Hak Asasi Bagi Kelompok Khusus Terhadap Diskriminasi dan Kekerasan Jakarta: Restu Agung.

. Widjaja, Harumdani, Alia, et.al., (2020). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret.

. Yulaswati Vivi, et.all., (2021). Kajian Disabilitas Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia: Aspek Sosio-Ekonomi dan Yuridis, Jakarta, Pusat.

. Marzuki, Suparman, (2012). Pengadilan HAM di Indonesia. Jakarta: Erlangga.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.