KONSEKUENSI HUKUM PENGGUNAAN APLIKASI KECERDASAN BUATAN (AI) DENGAN METODE GAMBAR ATAU VIDEO YANG MERUGIKAN PIHAK LAIN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Muhammad Yusuf Siregar

Abstract


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dari sumber peraturan- peraturan yang berlaku berkaitan dengan judul KONSEKUENSI HUKUM PENGGUNAAN APLIKASI KECERDASAN BUATAN (AI) DENGAN METODE GAMBAR ATAU VIDEO YANG MERUGIKAN PIHAK LAIN DALAM PERSFEKTIF HUKUM DI INDONESIA. UU ITE merupakan kerangka hukum yang mengatur berbagai aspek terkait informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, keberadaan UU ITE menjadi semakin signifikan dalam menjaga keamanan dan keteraturan penggunaan dunia maya khususnya Penggunaan Aplikasi Kecerdasan Buatan (AI) Dengan Metode Gambar Atau Video. Regulasi pencemaran nama baik melalui media sosial belum berkeadilan karena Pasal 27 (A) UU ITE masih dianggap pasal karet, hal ini karena ketentuan dari pasal tersebut merujuk pada delik aduan, namun tidak adanya batasan yang jelas terhadap unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, tindak pidana pada Pasal 27 (A) UU ITE tersebut merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bersifat subjektif. Dalam pasal ITE ini telah mengandung berbagai unsur ancaman tindak pidana serta hukuman tindak pidana berupa pencemaran nama baik bagi siapa saja yang melanggarnya dan hal ini tidak ada pengecualian. Diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah berupa undang-undang ITE ini membuat masyarakat penggunaan media sosial agar lebih dapat mengendalikan dan membatasi jari mereka untuk tidak melanggar kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah.


Full Text:

PDF

References


Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Andini, Okti Putri. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Terorism dalam Perspektif Kejahatan Transnasional Terorganisir,Skripsi,Fakultas Hukum Universitas Semarang, 2020.

Dika, Aldy Kurniawan . Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media Ditinjau Dari Hukum Pidana,JurnalIlmiahPublika,Volume10,Nomor2|EdisiJuli–Desember 2022,

Hendrik, Anton. “Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan” Jurnal Hukum Vol 1, No 1, (Juni 2019),

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Grup, 2016)

Tholib Effendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana : Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia (Malang : Setara Press, 2015)

Erwin Asmadi, Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial, Delegalata, Vol 6, No 1 (2021),

Febriana Dwi Wanodya Mukti, Nurchayati, Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency): Sebuah Studi Kasus Pada Remaja Laki-Laki Yang Terjerat Kasus Hukum,Character:Jurnal Penelitian Psikologi, Volume 06. Nomor01. (2019),

UNDANG – UNDANG ;

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.