ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXII/2025 (LARANGAN POLRI MENDUDUKI JABATAN SIPIL) DALAM PERSPEKTIF FUTURISTIK HUKUM
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan memicu berbagai tanggapan dan polemik dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan Pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK mengatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK juga mengatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apa pun. MK mengatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut. Adanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' telah mengaburkan substansi frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002. Berikut ini amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo:
Full Text:
PDFReferences
perspektif futuristik hukum dengan beberapa kesimpulan sebagai berikut.
Putusan MK No.114/PUU-XIII/2025, memberikan ruang kepada masyarakat sipil.
Putusan MK No.114/PUU-XIII/2025, meningkatkan netralitas POLRI dalam kehidupan masyarakat.
Putusan MK No.114/PUU-XIII/2025, menata kelola pembagian struktur kelembagaan.
Putusan MK No.114/PUU-XIII/2025, meningkatkan tugas pokok dan fungsi sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat.
Putusan MK No.114/PUU-XIII/2025, peningkatan transparansi kelembagaan institusi POLRI.
Demikian analisis ini disusun semoga dengan putusan MK No.114/PUU-XIII/2025 kepentingan masyarakat semakin terlindungi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



