BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM

Indra Kumalasari Munthe, Muhammad Yusuf Siregar

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan  Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan  Penangkapan dan Penahanan terhadap  orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)  dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia Sukarno Aburaera. 2012. Kekuasaan Kehakiman Indonesia.Makassar : Arus Timur

Ahmad Rivai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam perspektif hukum progresif, Jakarta: Sinar Grafika

And Sofyan.2013.Hukum Acara Pidana suatu pengantar. Yogyakarta: Rangkang education

Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, cet.ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika

Atmasasmita, Romli. 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Hamzah, A. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Idul Rishan. 2013. Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan. Jakarta: Genta Press

Jasim Hamidi, 2005 Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Pres

Kuffal, H.M.A. 2003. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya, Bandung : Alumni

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika

Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan & penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad, Rusli. 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Nawawi Arief, Barda. 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya, Bandung.

Pontang Moerad, B.M., 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana,Bandung : Alumni

S. Tanubroto, 1983, Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Sudikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum suatu pengantar, Yogyakarta : Liberty

Utrecht, E. Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 2000.

Waluyo, B. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Administrasi Narkotika

Putusan :

Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â