SUBJEK HUKUM DALAM PENDIRIAN YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Nimrot Siahaan, Toni Toni, Agus Anjar, Panggi Nur Adi

Abstract


Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif analisis dimana peneliti melakukukan penelitian dengan cara  mengkaji peraturan perundang-undangan terkait tentang pendirian yayasan secara hukum hingga mempunyai legalitas pelaksanaanya sebagai subjek hukum dalam melaksaanakan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dari pendirian yayasan yang berbentuk badan hukum. Undang-undang nomor 28 tahun 2004 atas perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2001 dijelaskan secara rinci sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara relevan untuk menjadikan prodak yang dapat menjawab dari setiap perkembangan jaman. Untuk itu didalam undang undang terbaru menjelaskan bahwa yayasan berfungsi untuk menghimpun kegiatan sosial, pendidikan. Pasal 11 ayat (1). menerangkan yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan  sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri, dan seterusnya dijelaskan pada ayat (2) dan (3). Kementrian Hukum dan HAM yang mengeluarkan legalitas pendirian yayasan sesuai dengan permohonan dari kuasanya yaitu Notaris untuk membuat akta pendirianya terkait yayasan pendidikan disesuaikan anggran dasarnya yang mengacu pada undang-undang yayasan.  Organ yayasan terdiri dari pendiri, pembina dan pengawas sesuai dengan Pasal (3) UUY.  Sedangkan harta kekayaan yayasan diatur dalam UUY Pasal 26  ayat (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Ayat (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari, a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, b. Wakaf, c. Hibah,  Hibah wasiat, dan Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar     

 

Kata Kunci: Subjek Hukum, Yayasan, Kekayaan.


References


Buku

Abdul Muis, 1991. Yayasan sebagai wadah kegiatan mahasiswa masyarakat ( Suatu Tinjauan mengenai Yayasan sebagai Badan Hukum Dalam menjalankan Kegiatan Sosial) .Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara . Medan.

Abdulkarir Muhammad,1993. Hukum Perusahaa Indonesia. Penerbit PT.Citra Aditya Bakti Bandung.

Ali Ridho, 2000. Badan hukum dan kedudukan Badan hukumPerseoran, Koperasi Yayasan, Wakaf, Cetakan IV , Alumni Bandung.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,

, hlm. 216.

Chidir Ali Badan Hukum, , Bandung : Alumni, 1999.

Chatamarrasjid, 2000. Tujuan yayasan dan kegiatan Usaha Bertujuan laba Penerbit.PT.Citra Aditya bandung.

Chatamarrasjid Ais, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Bandung

PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Desi Handayani, dkk. Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Jurnal Kependidikan Islam, Vol. 8 No. 1, Juni 2018.

Gunawan Wijaya, Yayasan Di Indonesia, Jakarta : PT. Gramedia, 2002.

.

Rudhi Prasetya, Yayasan dalam Teori dan Praktik, 2014, Jakarta, Sinar Grafika.

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2011.

Nira Hustiana, dkk. Pe mberian gaji kepada pengurus berdasarkan undang-undang yayasan. Jurnal ius constituendum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2017.

Undang-undang

Undang-Undang 1945.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 tahun 2016. Tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetuan perubahan anggaran dasar serta penyampain pemberiatahuan anggaran dasar dan perubahan yayasan.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â