ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DIKABUPATEN SIMALUNGUN

Desy Kartika Caronina Sitepu

Abstract


Pada masa sekarang ini perkembangan Ilmu pengetahuan  dan teknologi dewasa ini demikian pesatnya  sehingga jumlah kendaraan dengan sendiri meningkat, hal ini tiada lain karena kebutuhan manusia itu juga terutama bagi pelajar dan mahasiswa pada umumnya di Simalungun saat ini sudah bekendaraan terutama roda dua, seiring dengan keadaan ini  banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Pelajar/Mahasiswa ini diantaranya Tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan Helm Pada saat berkendaraan bermotor. Metode  Penelitian Yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu Yuridis Empiris

Hasil Penelitian Dapat Dikemukakan bahwa Bahwa  Penerapan Pidana Denda  terhadap anak yang melakukan tindak pidana pelanggaran Lalu Lintas bertentangan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.Hal ini dapat dilihat berdasarkan kepada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012  Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa sanksi pidana hanya dapat dikenakan kepada anak yang hukum dengan usia 14 (Empat Belas Tahun) keatas yang terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan tidak ada Sanksi terhadap anak berupa denda.

Kemudian apabila anak berhadapan hukum tersebut masih berumur di bawah 14 (empatbelas) tahun, berdasarkan pada Pasal 69 ayat (2) UU SPPA maka hanya akan dikenakan pidana tindakan yaitu berupa pengembalian kepada orang tua, penyerahan  kepada seseorang.

 

Kata Kunci : Pelanggaran ,lalu Lintas, Pidana Denda, Anak

Full Text:

PDF

References


Alamsyah, Tinjauan Kriminologis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Remaja Di Wilayah Hukum Poltes Toli Toli, Jurnal Imu Hukum Legal Opinion, Edisi I, Volume 1 Tahun 2013

Anny Yuserlina, Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bukit Tinggi Terhadap Pelajar, Jurnal Cendekia Hukum, Vol 4.No.2 Maret 2019

Ariefullah, Abdul Asis, Maskun, Penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak, Jurnal Jambura Law Review, July 2019

Bambang Purnama, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara Jakarta, 1982

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka Jakarta, 2013

Wagiati Soetejo Dan Melani, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, 2013

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2013




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1631

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â