PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KADALUWARSA DI LABUHANBATU (DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)

Wahyu Simon Tampubolon

Abstract


Perkembangan produk dan jenis makanan dan minuman yang beredar dimasyarakat baik berupa produk barang yang dipasarkan kepada  masyarakat, apabila tidak berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang diinginkan konsumen, maka konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung  jawab. Karena tanpa disadari konsumen hanya menerima begitu saja barang yang dikonsumsinya. Makanan  merupakan kebutuhan yang memeliki risiko yang tinggi karena makanan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tetapi dalam praktiknya kegiatan perdagangan produk makanan menunjukkan, masih banyaknya pelaku usaha yang dengan sengaja menjual produk-produk makanan yang telah kadaluwarsa. Hal ini dapat merugikan dari hak-hak konsumen karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dari konsumen.

Pemerintah harus memberikan perhatian yang serius kepada kualitas dari makanan dengan melakukan penyempurnaan yang lebih lanjut terhadap peraturan mengenai standar ukuran dari makan sehat dan tidak sehat. Meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha makanan guna untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan mengenai makanan dan fungsi koordinasi antar instansi yang kurang berjalan dengan baik harus segera diperbaiki dengan dibarengi oleh peningkatan sumber daya dari aparatur pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen atau masyarakat.

 

Kata kunci : konsumen, kadaluwarsa, perlindungan hukum


Full Text:

PDF

References


a. Buku

Barkatullah, Abdul Halim, 2010, Hak-Hak Konsumen, Bandung: Nusa Media.

Harianto, Dedi, 2010, Perlindungan Konsumen Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan, Bogor: Ghalia Indonesia.

Miru,Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Pieris, John dan Wiwik Sri Widiaty, 2007, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa, Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007.

Rajagukguk, Erman, Pentingnya, 2000, Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas dalam Husni Syawali dan Neni Sri Irmayanti (Pen), Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: PT.Mandar Maju.

Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo.

Susanto, Happy, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Trnasmedia Pustaka.

Sidabalok, Janus, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Shofie, Yusuf, 2002, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Koorporasi, Jakarta: Ghalia Indonesia.

b. Perundang –undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

c. Jurnal/Makalah

Siregar, A. (2019). Keabsahan Jual Beli Online Shop Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 109-125. Https://Doi.Org/10.36987/Jiad.V7i2.1339

d. Website

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/26811/Chapter%20II.pdf;jsessionid=43916E8ECE61A80C2E0DF30AE264D045?sequence=3




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1649

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â