KONSEP HUKUM PROSEDUR MENGAJUKAN IZIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Aisyah Aisyah

Abstract


Penelitian ini berlaku normatif yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk dipelajari dan menggunakan tinjauan ini sebagai dasar dan teori dalam hal Konsep Hukum Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia tidak memerlukan dilangsungkannya perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak melibatkan dia bebas tanpa aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui dan disetujui. Seorang suami dapat melakukan poligami dengan ketentuan utama yaitu suami harus memberikan keadilan kepada suami-istri, jika suami percaya tidak dapat menggunakan keadilan, maka bolehnya beristri seorang saja. Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang Suami yang Mengajukan permohonan untuk Beristri lebih dari Seorang maka Meminta Persetujuan atas Peraturan Daerah 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah dipertanyakan harus meminta dan mendengarkan Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang Suami yang Mengajukan permohonan untuk Beristri lebih dari Seorang maka Meminta Persetujuan atas Peraturan Daerah 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah dipertanyakan harus meminta dan mendengarkan Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Prosedur Mengajukan Izin Poligami Pada Pengadilan Agama yaitu Seorang Suami yang Mengajukan permohonan untuk Beristri lebih dari Seorang maka Meminta Persetujuan atas Peraturan Daerah 40 dan 41 PP Nomor 9 Tahun 1975, kemudian Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal yang telah dipertanyakan harus meminta dan mendengarkan Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan tentang hal-hal yang telah diajukan atas yang harus diajukan dan yang dilihat oleh para suami. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Kemudian Pengadilan dalam melakukan pemeriksaan tentang hal-hal yang telah diajukan atas yang harus diajukan dan yang dilihat oleh para suami. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima, surat permohonan bergabung melengkapi - lampirannya. Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami Jika Pengadilan memberikan alasan yang cukup bagi pemohon beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya merupakan izin untuk beristri lebih dari seorang. Kata Kunci: Konsep Hukum, Prosedur, Izin Poligami

Full Text:

PDF

References


BUKU

M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Popular, Surabaya: Arkola, 1994;

Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007;

Siti Musda Mulia, Pandangan Isam Tentang Poligami, Jakarta, Lembaga Kajian Agama dan Gender: 1999;

Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang – undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang – undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Kompilasi Hukum Islam (KHI)




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â