KAJIAN PENDEKATAN SOSIAL DAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) ADIAN BATANG DI DESA LINGGA TIGA KECAMATAN BILAH HULU KABUPATEN LABUHANANBATU

Toni Toni

Abstract


Adianbatang Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Perubahan sosial pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, moral, sikap dan pola prilaku, antar kelompok-kelompok dalam masyarakat. Berdasarkan Sangsi mengenai penyedia sarana untuk orang lain melakukan asusila atau cabul maka dijerat dengan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. Perda No 8 Tahun 2011 Seri A Nomor 08. Dalam Pasal 296 KUHP dijerat dengan hukuman selama lamanya satu tahun empat bulan denda seribu rupiah. Di pertegas lagi. Pasal 506 untuk mucikari / menarik untung dari tindakan cabul membutuhkan pembayaran satu tahun kurungan. Dalam Perda No 8 Tahun 2011 Seri A Nomor 08. Pada Bab II Pasal 3 Poin e. Yang berisi tentang diskotik, Karaoke, Klab malam dan sejenisnya. Jadi penulis dalam penelitian menemukan kerumitan yang dilakukan oleh para pekerja Sek Komersil, Penyedia tempat hiburan / mucikari. Juga mengurangi keseriusan penegak hukum yang menarik untuk memberikan efek jera. Setelah mendapat izin, peneliti melaksakan pengumpulan data penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Peneliti menentukan informan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Informan dalam penelitian ini menguji 8 orang. Peneliti akan memberikan lembar persetujuan informan sebelum melakukan wawancara. (2) Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara yang telah disusun oleh peneliti dan meminta langsung kepada informan, peneliti akan menjelaskan maksud dan tujuan pengumpulan data tersebut serta menjelaskan maksud dan tujuan wawancara ini. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial. Informan akan menjawab sambil berpartisipasi dalam kegiatan informan sehingga tidak terjadi manipulasi atas jawaban responden. (3) Setelah semua responden mengisi kuesioner tersebut maka seluruh data dikumpulkan untuk dianalisis. Kata Kunci: Diskusi Sosial dan Hukum terhadap Pekerja Seks Komersial.

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Adami Chazami, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Rajafindo Persada, Jakarta,

Jacobus Rnjabar, 2008, Perubahan Sosial Dalam Teori Makro (Pendekatan Realitas Sosial), Alfabeta, Bandung.

Damsar, 2009, Sosiologi Ekonomi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Kriyantono, Rachmat.(2006). Teknik Praktis Riset Komunikasi. Jakarta : (Kencana Prenada Media Group.

Wirjono Prodjodikoro.1986. Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. PT. Presco. Bandung.

Poerwandari, E. K. (2007). Pendekatan Kualitatif. Depok: (Penerbit Lembaga Pengembangan Sarana Pengukurandan Pendidikan Psikologi.

Soekanto, 1985. Penelitaian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum,UI Pres, Jakarta

Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Penerbit Alfabeta

Kartono, Kartini 2007:2. Pathologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada

.

Kartini Kartono, 1981, Patalogi Sosial jilid 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

b. Perundang- undangan

Undang Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

PERDA Nomor 8 Tahun 2011 Seri A Nomor 08 Tentang objek Pajak Hiburan

c. website

Grace Patricia watak, 2009, PertanggungJawaban Tindak Pidana Mucikari, http://kekegpw.blogsport.com/2009/08/Pertanggung jawaban-tindak-pidana. html, diakses pada tanggal 5 November 2013.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.265

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â