PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( STUDI PUTUSAN NO. 616 / PID.B / 2010 / PN-RAP )

Maya Jannah

Abstract


Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain. Undang-undang yang mengatur tentang KDRT telah ditetapkan, namun yang menjadi persetujuannya adalah: (1) Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (2) Bagaimana Penerapan tentang hukuman terhadap KDRT atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang telah diputus Pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Pengaturan hukum tindak pencegahan dalam rumah tangga Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 telah digunakan sebagai implementasi / penerapan atas Undang-undang tentang Penghapusan KDRT, yang mana telah digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana KDRT. Rumah Tangga yang Telah Diputus Pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah tepat dan benar, karena berkaitan dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kata kunci: Penerapan, Sanksi, Pelaku, Tindak kekerasan dalam Rumah Tangga.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian I, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.

_________, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2003.

Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, 1988.

Mulyadi Mahmud, Criminal Policy Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, Medan, 2008.

Prodjodikoro Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Saleh Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1978.

Santoso Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Saraswati Rika, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Ditya Bakti, Bandung, 2006.

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System Dan Implementasinya, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Soekanto Soerjono, Pengantar Peneltian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Soeroso R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Soesilo R, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.

B. Majalah

Varia Peradilan, Langkah Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Wanita, Tahun XIII No. 145 Oktober 1997.

C. Undang-undang

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 1 Tahun 1946), Politea, Bogor, 1980.

UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i2.305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â