DISKRESI KEPOLISIAN DALAM MEMBERHENTIKAN PERKARA PIDANA KARENA ADANYA PERDAMAIAN OLEH LEMBAGA KEPOLISIAN RESORT LABUHANBATU DILIHAT DARI SEGI HUKUM

Muhammad Yusuf Siregar, Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Penelitian ini membahas tentang Diskresi dan Landasan Hukum Kepolisian dalam memberhentikan perkara karena adanya perdamaian. Hasil Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kepolisian hanya melibatkan memberhentikan perkara karena berkaitan dengan jenis tindak pidana Delik Aduan. Pada praktiknya, Landasan Hukum Kepolisian dalam memberhentikan perkara karena dilakukan dengan konsep keadilan restoratif diajukan contoh kasus pemberlakuan konsep keadilan restoratif sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam Putusan Hakim Mahkamah Agung No. 1600 K / PID / 2009 yang menerima pencabutan pengaduan yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 75 KUHP yang mana korban telah mencabut pengaduannya dihadapan pengadilan. Diskresi Kepolisian dapat memberlakukan ketentuan yang telah ditegaskan dalam KUHP. Sementara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan dan bantuan dalam menjalankan diskresi kepolisian. Kata Kunci: Diskresi, Kepolisian, Perdamaian.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdullah, Mustafa. Achmad, Ruben. 1983. Intisari Hukum Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Afif, Afthonul. 2015. Restorative Justice, Pemaafan, Rekonsiliasi & Restoratif Justice (diskursusperihal pelanggaran dimasa lalu dan upaya-upaya melampauinya), Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Abdussalam, H.R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Jakarta : Restu Agung.

Adrianus Meliala, diakses pada anggal 16 Juli 2017 pada pukul. 15.00 wib

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang - undang (Legisprudence), Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Alkotsar, Artidjo. 2010. Restorative Justice, (Jakarta : IKAHI.)

Andy Hamzah , Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta.

Jonkers, 1987. Hukum Pidana Hindia Belanda, Jakarta : Bina Aksara.

Kartanegara, Satochid. tt. Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian I, Bandung : Balai Lektur Mahasiswa.

Kurniawan, Farit. 2011. Pertanggungjawaban Pidana Orang Yang Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa, Surabaya : UPN.

Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Mahmud Marzuki, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Manan, Bagir. 2006. Restorative Justice (suatu perkenalan), Jakarta.

Marlina, 2011. Hukum Penitensier, Bandung : Refika Aditama.

Nawawi Arief, Barda.1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Bandung : PT. Citra Aditya.

Poernomo, Bambang.1992. Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Ghalia Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. 1991. IlmuS Hukum, Bandung: Alumni, Cet. ke-3.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta : UKI Press.

Rahmadi, Usman. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Rusli, Muhammad. 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Yogyakarta : UII Press.

Soesilo, R. 1948. Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Bandung.

Utrecht, E. 2000. Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas.

Utrecht, E. 2000. Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 2000.

Undang – Undang / Putusan

Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K / Pid / 2009

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i2.307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â