SANKSI PIDANA TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI TANPA ADANYA PERSETUJUAN ISTRI

Muhammad Yusuf Siregar

Abstract


Ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia tidak mempertimbangkan keberadaan perkawinan poligami, akan tetapi juga tidak mengizinkan kebebasan tanpa aturan, Negara Repoblik Indonesia diatur dengan persyaratan dan ketentuan yang disetujui dan dijelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini dengan metode normatif empiris yaitu dengan melihat ketentuan persetujuan-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perundang-undangan telah memberikan jaminan perlindungan terhadap perkawinan poligami tanpa persetujuan terlebih dahulu yang masih sah / penetapan pengadilan. Sanksi pengadilan terhadap pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan poligami tanpa adanya penetapan pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 279-280 KUHP diancam dengan hukuman lima sampai tujuh tahun terhadap laki-laki yang melangsungkan perkawinan. Hasil penelitian juga membuktikan bahwa Pemberlakuan hukuman perkawinan poligami tanpa persetujuan sebelumnya yang masih sah / penetapan pengadilan mengharuskan prosedur melangsungkan perkawinan tidak berhasil. Jika seorang laki-laki melangsungkan perkawinan dengan cara diam-diam dan dengan sengaja tidak meminta kepada pihak lain, maka ketentuan hukum juga menyediakan perijinan penjara paling lama lima tahun, dan jika disediakan ketentuan putusan pengadilan terkait dengan laki-laki tersebut, maka perkawinan lalu dinyatakan tidak sah. Berdasarkan hasil penelitian yang diajukan untuk disetujui oleh pemerintah, kebebasan dan kekurangan perkawinan poligami tanpa adanya persetujuan dari istri sebelumnya dengan merevisi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat tanpa mengurangi esensinya. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Poligami, Persetujuan

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz, Zainuddin, Fathul Muin, Alhidayah, Surabaya.

Abdur Rozak Husein, 1992, Hak Anak Dalam Islam, Jakarta : Fikahati Aneska.

Abdurahman, Yahya. 1999, Hukum-Hukum Wanita Hamil (Ibadah,Perdata dan Pidana), Darun Nafis, Bangil.

Abdurrahman bin Abdullah. 2002, Syarah Bukhori Muslim, Darul Falah, Jakarta.

Abdurrahman. 1992, Kompilasi Hukum Islam, Akademika Pressindo, Jakarta.

Abidin, Slamet. Aminuddin, 1999, Fiqh Munakahat, Pustaka Setia. Bandung.

Agama, Departemen. 2007., Fiqih Wakaf , Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.

Agama, Departemen. 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Depag, Jakarta.

Ahmad Warson Munawir Al-Munawir, 1984,.Kamus Arab Indonesia (Yogyakarta Pondok Pesantren Al- Munawir,

Anwar, M. 1991, Dasar-Dasar hukum Islam dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, Diponegoro, Bandung.

Ash-Shabuni, 1995, Hukum Waris Islam, Al-Ikhlas, Surabaya.

At-Tirmidzi, 1998, Al-Jam al-Shohih / Kitab Nikah, Bab 14, Dar al-Tikr, Beirut Libanon.

Azhar Basyir, Ahmad. 1987, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah, PT.Maarif, Bandung.

Aziz Dahlan, Abdul. tt, Ensiklopedia Hukum Islam, jilid 3, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Badan Kesejahteraan Masjid Pusat, Pedoman Pembantu Pegawai Pencetat Nikah, (Jakarta: BKN Pusat, 1991 / 1992.

Daud Ali, Mohammad . 1988, Sistem Ekonomi Islam, Zakat Dan Wakaf, IU Press Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Kamus Besar Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Depag RI 2007, Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis Di Indonesia, Jakarta.

Fiqih Empat Mazhab, 1988, Bulan Bintang, Jakarta.

H. A. Damanhuri, 2007, Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung.

Kadir, Abdul. 1994. Hukum Kekeluargaan Indonesia, PT. Citra Atitya, Bandung.

Kamal Pasha Mustafa.2009, Fikih Islam,Citra Karsa Mandiri, Jogjakarta.

Latif, M. Djamil. 1982, Aneka Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Manan, Abd. 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Manan, Abdul. 1997, Beberapa Masalah Tentang Harta Bersama Mimbar Hukum, no. 33.

Mulia, Siti Musda. 1999, Pandangan Isam Tentang Poligami, Lembaga Kajian Agama dan Gender, Jakarta.

Mursalin, Supardi. 2007, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nuruddin, Amiur. Tarigan, Azhari Akmal. 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Pasaribu, Chairuman. Suhrawardi, 1994, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono. 1960, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung.

Rahman Al-Jaziry, Abd. 1990 M / 1410 H, Al-Fiqhu Alal L-Madzaahibil Al-Arbaah Jilid III, Darul Kutub Al Ilmiah, Beirut.

Rahman Ghazali, Abd. 2003, Fiqih Munakahat, Prenada Media, Jakarta.

Rahman, Al-Jaziry. 2004, Terjemah Fiqh Empat Madzhab, Jilid IV, Adhi Grafika, Semarang.

-----------, Al-Jaziry. tt, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arbaah, Maktabahal-Tijariyah Kubra, Beirut.

Rahman, Bakri A. Sukadja, Ahmadi. 1981, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW, Hidakarya Agung, Jakarta.

Rahman, Fatchur. 1994, Ilmu Waris, Al-Maarif, Yogyakarta.

Sayyid Ai akar Al-Manshur bil Sayyid al-Bikri, I anatu Al-Thalibin, juz 39 Al-Hidayah, Surabaya.

Shomad Abd. 2010, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta.

Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Syafii, Idris asy. Al-Umm, Juz V, Dar al-Fikr, Beirut Libanon.

Tim Redaksi Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v5i1.321

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â