ANALISIS TENTANG PELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI SERTA PENGATURANNYA DALAM PERATURAN PERUNDANGAN

Rosmidah Hasibuan

Abstract


Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu wilayah dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang diperlukan, menyimpan dan mengalirkan udara yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di daratan merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah yang masih ada. Alih Sungai serta keberadaan peraturan perundangan yang diaturnya. Hal ini diperlukan karena DAS dapat memberikan manfaat yang cukup besar terhadap keberlangsunga hidup manusia seperti terhindar dari banjir dan dapat memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari serta manfaat lainnya. Pengaturan tentang Pengelolaan DAS dalam PP Nomor 37 Tahun 2012 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan Demikian juga terhadap yang harus disetujui DAS yang diperlukan karena tercapainya pelestarian DAS itu sendiri. Mengenai sanksi tentang membatalkan DAS yaitu dalam bentuk hukuman penjara dan denda disetujui dalam UU No. 32 Tahun 2009 berdasarkan dalam Permenhut No. 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan sanksi administrasi kepada pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan pemberian administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan 87 / Menhut-II / 2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai hanya memberikan pemberian administrasi terhadap pelanggarnya. Kata Kunci: Analisis, Pelestarian Daerah Aliran Sungai, Peraturan Perundangan

Full Text:

PDF

References


Easter. 1986. Integrated Watershed Management An Approach to Resource Management. In K.W.

Easter, J.A.Dixon, and M.M. Hufschmid. Watershed Resources Management. An Integrated Framework with Studies from Asia and the Pacific. Studies in Water Policy and management, No.10. Westview Press and London.Honolulu.

Nugraha, S., Sudarwanto, S., Sutirto, T.W., Sulastoro. 2006. Potensi dan Tingkat Kerusakan Sumberdaya Lahan di Daerah Aliran Sungai Samin Kabupaten Kranganyar dan Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006. Laporan Penelitian. Surakarta : LPPM UNS

Pawitan. H. 2011. Arti Perubahan Iklim Global dan Pengaruhnya dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Indonesia. Prosiding Ekspose Hasi Penelitian dan Pengembangan.Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi (P3KR) Badan Penelitain dan Pengembangan Kehutanan. Bogor.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/Menhut-II/2013 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Daerah Aliran Sungai

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 60 /Menhut-II/2014 Tentang Kriteria Penetapan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.87/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Riyadi dan Bratakusumah.2003. Perencanaan Pembangunan Daerah. Strategi Menggali Potensi dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. PT. Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Worosuprojo, S. (2007). Pengelolaan Sumberdaya Lahan Berbasis Spasial dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Pidato Pengukuhan Jabatan GuruBesar pada Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i2.335

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â