ANALISIS DAMPAK LIMBAH/SAMPAH RUMAH TANGGA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

Rosmidah Hasibuan

Abstract


Sampah atau limbah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga yang tidak termasuk tinjak dan sampah spesifik. Dampak limbah rumah tangga dapat mempengaruhi pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas udara, maka akan mempengaruhi terhadap tingkat kesehatan bagi orang lain. Peraturan Rumah Tangga No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam mengelola limbah atau sampah rumah tangga, yang terjadi seperti mengurangi tingkat kepedulian dari lingkungan rumah tangga itu sendiri, mengurangi tempat-tempat pembuangan sampah, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap para pelanggarnya. Beberapa cara pengelolaan sampah yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perencanaan yang baik terhadap pengelolaan sampah seperti halnya daur ulang, pembakaran, persiapan, pengomposan, dan pembusukan. Kata kunci: Limbah rumah tangga, pencemaran, Lingkungan Hidup.

Full Text:

PDF

References


Bintarto, R. 1997. Geografi kota, pengantar, cetakan pertama. Yogyakarta. Spring

Kristanto, Philip. (2002). Ekologi Industri. Jogjakarta: Andi.

Mulia, R.M. (2005). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sastrawijaya, A.T (2000). Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.

Wardhana, W.A. (2001). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Andi.

http://noviresbioku.blogspot.com/2015/05/limbah-rumah-tangga-dan-pencemaran.html

http://fajarnugrahablogspotcom.blogspot.com/2015/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

http://www.anneahira.com/artikel-pencemaran-air.htm

http://www.karawangnews.com/2013/06/masalah-sampah-di-indonesia-dan.html

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â