PERAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LIMBAH INDUSTRI KARET OLEH PT HOCKLIE RUBBER LABUHANBATU

Bernat Panjaitan

Abstract


Peranan pemerintah dalam bidang industri khusus yang dihasilkan dari perkebunan, contohnya karet, sangat tidak tambahan lagi untuk kehidupan sosial. Peran pemerintah yang sangat penting dalam perlindungan serta pengawasan terhadap industri dan memperkaya atau mempertinggi pengalaman perjalanannya dalam mencapai tujuan kesejahteraan. Peran atau peraturan-peraturan yang penting yang harus dibuat pemerintah untuk kepentingan tersebut adalah Peraturan dan pengawasan khusus untuk PT atau perusahaan yang bergerak dibidangnya masing-masing. Pengaturan Perundang-undangan industri Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengembangan industri nasional yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri, dan yang memiliki struktur yang sehat dan berkeadilan, berkelanjutan, serta mampu memperkokoh ketahanan nasional yang dibutuhkan kebijakan industri nasional yang jelas. Kata kunci: pengawasan, pemerintah daerah, industri limbah

Full Text:

PDF

References


Buku/Referensi

Aidi Daslin Sagala, MS. Hananto Hadi. Batam, 5 Agustus 2009. Pembudidayaan serta pengembangan karet. 2009.

Addinul Yakin, 1997. Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Jakarta: Penerbit Akademika Presindo.

Cris Kuntadi. Klarifikasi Istilah Teknis Auditing di lingkungan dalam Pengawasan Pemerintah. 2008.

Chalik Salaeh. 2007. Upaya Pemerintah Dalam Pembangunan Karet.

Chalik Salaeh. 2007. Upaya Pemerintah Dalam Pembangunan Karet.

Dirjen Perkebunan, 2004. Statistik Perkebunan Karet Indonesia 2002-2004. Direktorat Jenderal Perkebunan, Jakarta.

Djoko Pitojo dan Dieter Bielenstein (Penyunting), 1995. Kebijakan Lingkungan dan Kesempatan Kerja: Kontroversi Tiada Akhir, Jakarta: YTK dan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES).

Ellisa. 2008. Gambaran Umum Organisasi PT.

Evers Hans Dieter, 1988. Teori Masyarakat Proses Peradaban dalam Sistem Dunia Modern.Yayasan Obor. Jakarta.

Long, Norman, 1987. Sosiologi Pembangunan Pedesaan. Bina Aksara. Jakarta.

Lili Nupriati Masli, Proses Pengelolaan Libah Cair pada PT serta Industri yang bergerak di Bidang Pengelolaan Karet. 2007

Mubyarto dan Dewanta, Awan Setyawan. 1991. Karet Kajian Sosial Ekonomi. Aditya Media, Yogyakarta.

Ndraha, Taliziduhu. 1990. Pembangunan Masyarakat Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas. Rineka Cipta. Jakarta.

Prabusetiawan. 2009. Pengertian serta Produksi Industri. 14 Juni 2009.

Penebar Swadaya. 1992. Karet Strategi Pemasaran Tahun 2000, Budidaya danPengolahan. Panebar Swadaya. Jakarta.

Rotinsulu, Jeannie Connie, â€Implementasi Sistem Perdagangan dan Investasi yang Berwawasan Lingkunganâ€, Manado, 2000.

Sumarmadji. Thomas Wijaya. Sekar Woelan, MP. Mudji Lasminingsih, MS.Lokarya Perumusan Nasional Tanaman Karet 2009-2010.

Sidik, Machfud, â€Implementasi UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan.

Thahar Nasrul. 2000. Petani Karet Terbelenggu Kemiskinan. Harian Kompas, 25 Juli 2000, p.26, Jakarta.

Wahab, S. 2008. Manajemen Kepariwisataan dan Industriâ€. Penerbit PT. Pradnya Paramita. Jakarta.

Undang-undang:

Peraturan Perungang-undangan Republik Indinesi No. 9 Tahun 2005.

Menteri Kehakiman Republik Serikat pada tanggal 24 Juli 1950 dengan nomor J.A 5/23/18 dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 26/1051/v pada tanggal 1 Maret 1951.

Artikel

Data. Artikel Kebijakan Imdustri Nasional dalam Bidang Pertanian Provinsi Sumatera Utara. 2010.

Data Lapangan. Hasil Pemantauan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Tahun 2009.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v3i1.385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â