PENYELESAIAN KREDIT MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA BANK

Bernat Panjaitan

Abstract


Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan Jaminan / agunan berupa rumah. Salah satu bank milik negara yang memiliki cadangan luas yang disediakan untuk masyarakat untuk membeli rumah dengan berbagai tipe dan harga adalah Bank. Dalam memberikan KPR kepada debitur, Bank mengikatkan diri mereka dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Berdasarkan pertimbangan dalam karya ilmiah ini adalah dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah debitur yang tidak beritikad kooperatif yaitu adanya debitur yang telat membayar kredit sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, serta kredit macet pada bank. Upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan Bank dilakukan dengan cara penjadwalan ulang, Selain debitur (subalihan), subrogasi, gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Berdasarkan kesepakatan-persetujuan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet gugatan kepada debitur melalui Pengadilan Negeri, dan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet dan Lelang (KPKNL). Penandatanganan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) . Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet dan Lelang (KPKNL). Penandatanganan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank oleh kedua belah pihak (kreditur dan debitur) berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) . Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut maka masing-masing pihak akan menerima hak dan kewajiban. Salah satu yang menyebabkan kredit macet adalah yang harus dibayar sesuai dengan yang seharusnya tidak dibayar angsuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit. Kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Bandung : Alfabeta, 2005

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta : Kencana, 2005

A.S. Mahmoeddin, 100 Penyebab Kredit Macet, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1995

Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 2007

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002

Sigit Trianduri, Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat, 2006

Syamsu Iskandar, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: In Media, 2013

Iswardano, Uang Dan Bank, Edisi Keempat, Cetakan Certama, Yogyakarta : BPFE, 1991

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankandi Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2012

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa, 1985

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2002

Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit : Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta : Djambatan, 1995

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1991

Ch. Gatot Wardoyo, Sekitar Klasusul-Klausul Perjanjian Kredit Bank, Bank Dan Manajemen, Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 1991

M. Rachmat Firdaus, Teori Dan Analisis Kredit, Cetakan Pertama, Bandung : PT : Purna Sarana Lingga Utama, 1985

Thomas Suyatno, Dasar-Dasar Perkreditan, Cetakan Ketiga, Jakarta : PT.Gramedia, 1990

Abdiwarman Karim, Bank Islam Dan Analisis Fiqih Dan Keuangan, Cetakan Pertama, Jakarta : The International Institute Isalamic Thought, 2003

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi, 2008, Jakarta : Kencana

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

C. Internet

http://id.wikipedia.org/wiki/kredit-pemilikan-rumah, diakses pada 20 Januari 2013.

http://bi.go.id, diakses pada tanggal 20 Januari 2013

http://legalbanking.wordpress.com/2012/05/03/asas-kebebasan-berkontrak-dalam-standard-kontrak-perjanjian-baku-dalam-bidang-bisnis-dan-perdagangan, Diakses pada tanggal 20 Januari 2013.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v1i1.465

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â