SANKSI HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN MENURUT PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Khairuddin Hasibuan

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Sanksi hukum bagi pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian yang terdapat dalam pasal 303 ayat (1) KUHP yaitu: pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, yang awalnya hanya dikenakan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan dengan pidana denda semula sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: a. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; b. Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara; serta Pasal 542 KUHP yang telah diubah menjadi 303 bis ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah: a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah;

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).

Moeljatno, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Cetakan Ke-21, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Cetakan Ke-15, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2014 Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, RefikaAditama, Cetakan Ke-6, Bandung.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.