ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA
Abstract
Permasalahan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia sampai saat ini menjadi isu yang hangat dan sering diperbincangkan, hal ini merupakan sesuatu yang menarik untuk dibahas karena menyangkut tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi menggunakan elektronik. Konsumen selalu berada di pihak yang sering dirugikan dalam transaksi jual-beli melalui e-commerce. Hal ini menjadi point penting untuk selalu menerapkan apa yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jenis Penelitian menggunakan penelitian Yuridis-normatif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang dianggap relevan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat kita lihat bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-Commerce telah diatur sebelumnya oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi konsumen, yang semuanya mengacu pada transaksi melalui e-commerce;
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amiruddin & Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Niniek Suparni, 2009, Cyberspace Problematika & Antisipasi Pengaturannya, Sinar Garfika, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi konsumen