KEWENANGAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN PUPUK DI PT. TOLAN TIGA INDONESIA (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN)
Abstract
References
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.1 Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Aziz Syamsuddin, 2011. Tindak pidana khusus . Jakarta. Sinar Grafika
Harkrisnowo, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan,: KKCWPKWJ UI. Jakarta.
Hermin Hadiati, 1994. Delik Harta Kekayaan, Asas-asas, Kasus dan Permasalahannya, Surabaya; Sinar Wijaya .
Liebman, Miriam. 2007. Restorative Justice :How It Works. London: Jessica Kingsley Publisher.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet.2, Jakarta : Kencana.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003 Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Waluyo, Bambang. 2020. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justices. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang – Undang :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasab Tindak Pidana Riungan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
- Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : KEP-I-3/L.2.37/Eoh.2/10/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
Jurnal :
Agung Kurniawan Prawira, 2022, Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Ringan Dalam Kasus Pencurian Getah Karet Oleh Kakek Samirin, Magistera Law Review, Volume 03 Nomor 02
Website :
https://kejari-kotatangerang.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan, diakses pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024
https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan, diakses pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024
https://ptsp.kejaksaan.go.id/kegiatan/jaksa-agung-sebagai-simbol-keadilan-restoratif, diakses pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024
http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/malrev/article/view/3039/1884, diakses pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024
