KEWENANGAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN PUPUK DI PT. TOLAN TIGA INDONESIA (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN)

AISYAH AISYAH

Abstract


Permasalahan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia sampai saat ini menjadi isu yang hangat dan sering diperbincangkan, hal ini merupakan sesuatu yang menarik untuk dibahas karena menyangkut tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi menggunakan elektronik. Konsumen selalu berada di pihak yang sering dirugikan dalam transaksi jual-beli melalui e-commerce. Hal ini menjadi point penting untuk selalu menerapkan apa yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jenis Penelitian menggunakan penelitian Yuridis-normatif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang dianggap relevan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka dapat kita lihat bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-Commerce telah diatur sebelumnya oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi konsumen, yang semuanya mengacu pada transaksi melalui e-commerce;

References


Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.1 Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aziz Syamsuddin, 2011. Tindak pidana khusus . Jakarta. Sinar Grafika

Harkrisnowo, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan,: KKCWPKWJ UI. Jakarta.

Hermin Hadiati, 1994. Delik Harta Kekayaan, Asas-asas, Kasus dan Permasalahannya, Surabaya; Sinar Wijaya .

Liebman, Miriam. 2007. Restorative Justice :How It Works. London: Jessica Kingsley Publisher.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cet.2, Jakarta : Kencana.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003 Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Waluyo, Bambang. 2020. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justices. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang – Undang :

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

- Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasab Tindak Pidana Riungan dan Jumlah Denda Dalam KUHP

- Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : KEP-I-3/L.2.37/Eoh.2/10/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan

Jurnal :

Agung Kurniawan Prawira, 2022, Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Ringan Dalam Kasus Pencurian Getah Karet Oleh Kakek Samirin, Magistera Law Review, Volume 03 Nomor 02

Website :

https://kejari-kotatangerang.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan, diakses pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024

https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan, diakses pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024

https://ptsp.kejaksaan.go.id/kegiatan/jaksa-agung-sebagai-simbol-keadilan-restoratif, diakses pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024

http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/malrev/article/view/3039/1884, diakses pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024