UPAYA PERLINDUNGAN HAK–HAK TERSANGKA TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PRA PERADILAN
Abstract
Penegak hukum ada kalanya di dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab dan melanggar terhadap kasus-kasus yang ditangani termasuk kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berita ataupun laporan yang sering memuat tentang seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, di tahan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh KUHAP, ataupun adanya tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa disertai dengan surat penahanan yang jelas bahkan penahanan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar. Analisis data yang dilakukan oleh penulis dengan menentukan isi dan makna daripada aturan hukum yang akan dijadikan pegangan dalam menyelesaikan masalah yang di kaji Setelah itu dilakukan pengumpulan data, selanjutnya diseleksi, diklasifikasi dan disusun dalam bentuk narasi yang kemudian disatukan dalam bentuk karya ilmiah. Dengan menggunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan kebenarannya dan penelitian ini menghasilkan data deskriftif berupa pengumpulan tertulis maupun lisan yang berkaitan dengan penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dianalisis secara kualitatif. Mengawasi adanya tindakana upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut, maka KUHAP telah menciptakan lembaga Praperadilan. Adanya lembaga Praperadilan ini adalah bertujuan untuk tegaknya hukum dan perlindungan daripada hak-hak tersangka untuk mendapat perlindungan hukum dan perlindungan hak asasi tersangka tersebut di dalam proses pemeriksaan pada tingkat pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan..Â
Kata Kunci: Praperadilan, Hak-hak tersangka,Penyidik,Melampau Wewenang
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi, Polisi Sebagai Penegak Hukum Masalah-Masalah Hukum,UNDIP Semarang,2008
Devi Kartika Sari dkk, Analisis Yuridis kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,Fak.Hk.Univ.Brawijaya.https//media.nelti.com.media
Emi Widhayanti, Hak-Hak tersangka/terdakwa Di Dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta,2008.
Forum, Virus Jahat Bernama Narkotika, 30 Desember 2001.
Hartono, penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Kadri Husin Dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2016
Kontjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta,2007
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis Praktek Dan Permasalahannya, Alumni Bandung, 2007
Patra M. Zen, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia : Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum,YLBHI,Jakarta,2007
R.Soeparmono, Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Ganti Kerugian Dalam KUHAP, Bandung, Mandar Maju, 2003
Rizqi Nurul Fadhilah, Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, Law Journal Syiah Kuala Vol 2 (1) April 2018
Saiman Luthan dkk, Praperadilan Di Indonesia Dalam Teori Dan Prakteknya,Institute For Criminal Justice Reform,2014
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press,Jakarta,2008
Sedarmayanti Dan Syarifuddin Hidayat, Metodologi penelitian, Mandar Maju, Bandung,2002.
Tribun Jatim, Upaya Praperadilan Terdakwa Kasus Narkoba Di Putus Gugur PN Tuban,Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan, https/jatim/tribunnews.com/09/9/19
Waspada, Anggota DPR RI Prihatin Sumut Ranking 3 Pemakai Narkoba, 28 Pebruari 2015
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum,Cetakan ke 5, Sinar Grafika, Jakarta,2014
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1308
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â