KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE SHOP DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Abstract
Perkembangan teknologi membuat manusia menikmati segala sesuatu dalam mendapatkan informasi yang mudah, bahkan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dalam penjualan membeli tanpa bertemu langsung dengan penjual bahkan sampai antar negara. Hal ini dapat dilakukan dengan transaksi jual beli online melalui media elektronik yaitu hanya menggunakan telfonenggam atau sekarang disebut dengan Android. Jual beli online berkembang sesuai dengan zamannya dilakukan dengan Blackberry Messangerdan sekarang berkembang dengan aplikasi jual beli online yang ada di Android, dengan menggunakan jaringan internet sesuai dengan penyedia sellular masing-masing pengguna. Dalam melakukan jual beli online mengatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengatur juga dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pelaksanaan jual beli Online tidak dapat menghindari pula dari tindakan nakal Penjual bahkan Pembeli, dalam perilaku wanprestasi.
Kata Kunci: Perjanjian jual beli, transaksi elektronik, wanprestasi
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama;
Abdulkadir Muhammad, 2003 Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Edmon Makarim,2005 Pengantar Hukum Telematika : Suatu Kompilasi Kajian, Raja Grafindo Persada,Jakarta
Mariam Darus Badarulzaman,2001 Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
R.Subekti, 1990 Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa,
Soemitro Ronny Hanitijo, 1990 Metodologi penelitian hukum dan jurimetri/Ronny Hanitijo Soemitro
Jakarta : Ghalia Indonesia.
Jhony Ibrahim,2008 Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayumedia
J.Satrio,2012 Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin & Yurisprudensi, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti: 2012
Peter Mahmud Marzuki,2006 Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,
H.Riduan Syahrani, 2004 Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata,(Bandung: Alumni,2004
Jurnal
Amir Syamsuddin, Hukum Siber, Jurnal Keadilan, Vol 1 No 3, September 2001, Penerbit Pusat Kajian Hukum dan Keadilan.
Heru Kuswanto, Keabsahan Perjanjian Jual Beli Benda Bergerak Melalui Internet(Tinjauan dari Buku III KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008), Jurnal Hukum Volume xx. No.20, April 2011
Internet
Anne ahira, Bisnis Masa Depan, dalam http://www.anneahira.com/bisnis-masa depan.htm
Esther Dwi Magfirah, Perlindungan KonsumenDalamECommerce,http://hsnulchan.logspot.com/
Handibasyri, Perkembangan Bisnis Jual Beli Online,dalam, http://handibasyri blogspot.com/2010/11/perkembangan-bisnisjual-beli-online.html, scribd, Perlindungan Konsumen dalam TransaksiE-commerce, dalam http://id.Scribd
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1339
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â