BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Batas Waktu Kewenangan Penahanan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Labuhanbatu Ditinjau Dari Hukum. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum BATAS WAKTU KEWENANGAN PENAHANAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES LABUHANBATU DITINJAU DARI HUKUM, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 ini secara ketentuan hukum telah memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berdasarkan ketentuam Pasal 75 huruf (g), Pasal 76, Pasal 80, dan Pasal 82 ayat (2) huruf (h) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ataupun ketentuan pasal yang lain didalam undang-undang ini tidak satupun memberikan kewenangan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selanjutnya Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam putusannya Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap terhadap kewenangan Pihak Penyidik dari Kesatuan Narkoba Polres Labuhanbatu dalam Penangkapan dan Penahanan Tindak Pidana Narkotika bahwa secara hukum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) dan dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) sebagaimana ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kata Kunci : Batas Waktu, Kewenangan, Penangkapan & Penahan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia Sukarno Aburaera. 2012. Kekuasaan Kehakiman Indonesia.Makassar : Arus Timur
Ahmad Rivai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam perspektif hukum progresif, Jakarta: Sinar Grafika
And Sofyan.2013.Hukum Acara Pidana suatu pengantar. Yogyakarta: Rangkang education
Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, cet.ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika
Atmasasmita, Romli. 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.
Hamzah, A. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Idul Rishan. 2013. Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan. Jakarta: Genta Press
Jasim Hamidi, 2005 Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Pres
Kuffal, H.M.A. 2003. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya, Bandung : Alumni
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika
Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan & penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad, Rusli. 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Nawawi Arief, Barda. 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya, Bandung.
Pontang Moerad, B.M., 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana,Bandung : Alumni
S. Tanubroto, 1983, Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Sudikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum suatu pengantar, Yogyakarta : Liberty
Utrecht, E. Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 2000.
Waluyo, B. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Administrasi Narkotika
Putusan :
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 2 /Pid.Prap/2018/PN Rap
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1385
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â