TANGGUNG JAWAB PEMBERI FIDUSIA TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara pemberi utang (kreditur) di satu pihak dan penerima utang (debitur) di pihak lain. Dalam pemberian kredit, kreditur mensyaratkan adanya suatu benda sebagai jaminan yang harus dipenuhi oleh debitur. Adapun jenis jaminan yang diberikan oleh debitor seperti jaminan fidusia. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut UUJF menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu mengacu kepada ketentuan - ketentuan peraturan perundang-undangan positif di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Adapun hasil penelitian menyebutkan bahwa tanggungjawab pemberi fidusia yang telah mengalihkan benda jaminan fidusia dapat berupa Pidana, tetapi ada alternatif lain yaitu pemberi fidusia melakukan pembayaran hutang atau kredit kepada penerima jaminan fidusia hingga lunas hutang tersebut
Â
Kata kunci : Tanggung Jawab, Pemberi Fidusia, Perjanjian, Jaminan Fidusia
Full Text:
PDFReferences
Djumhana. Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti, 2003
Donald, Henry. Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, [S.l.], v. 18, n. 2, p. 183-204, June 2018. ISSN 2579-8561. Available at: . Date accessed: 10 Juli. 2019. doi:http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.183-204.
Fuady. Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Hamzah, Andi, Speciale Delicten di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaaan Fidusia, Bandung, 2002
Moch. Isnaeni, Hipotek Pesawat Udara Di Indonesia, CV Dharma Muda, Surabaya 1996
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011
Prasetya, T., & Jafar, M. AKIBAT HUKUM PELANGGARAN KETENTUAN DALAM PENDAFTARAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA. Jurnal ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 7 (3) 2019, 496–505. Retrieved from http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/666/pdf_135
Supriyadi, Supriyadi. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Penggelapan Benda Jaminan Fidusia. Masalah-Masalah Hukum, [S.l.], v. 43, n. 3, p. 420-427, July 2014. ISSN 2527-4716. Available at: . Date accessed: 12 Juli. 2019. doi:http://dx.doi.org/10.14710/mmh.43.3.2014.420-427.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta, 1986
Yurizal, Aspek Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jamina Fidusia, Surabaya; Media Nusa Creative, 2011
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1563
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â