PEMBAGIAN HAK AHLI WARIS PADA ANAK ANGKAT DI KABUPATEN LABUHANBATU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Miftah Hulzannah, Riduansyah Riduansyah, Jefri Rahmansyah Putra, Riki Afri Riski, Ibrahim Pohan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis aspek hukum waris dalam perspektif hukum Islam yang berlaku di Indonesia saat ini mengenai hak waris anak angkat di Kabupaten Labuhanbatu, maka penelitian ini diberi judul Pembagian Hak Ahli Waris Pada Anak Angkat Di Kabupaten Labuhanbatu Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini bersifat Yuridis normatif dan yuridis empiris. yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang berpedoman pada peraturan-peraturan, buku-buku atau literatur-literatur hukum serta bahan-bahan yang mempunyai hubungan permasalahan dan pembahasan dalam penelitian ini dan pengambilan data langsung pada objek penelitian yang berkaitan dengan pembagian hak waris pada anak angkat dalam perspektif hukum waris islam yang berlaku di Indonesia.

Kajian Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam menangani kasus-kasus tentang waris pada anak angkat yang ada di Indonesia, dalam hukum islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum terhadap hal-hal berkaitan dengan hubungan darah dan perwalian. Menurut hukum Islam  hubungan hukum anak angkat tetap dengan orang tua kandungnya khususnya dalam hal perwalian ketika menikah dan juga dalam hal kewarisan,dapat disimpulkan bahwa pembagian hak waris pada anak angkat diatur dalam Pasal 209 yaitu: (1)  Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

 

Kata Kunci: Waris, Pengangkatan Anak, Pembagian Hak Waris Anak Angkat.


Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Jakarta

Fatchur Rahman, 1994, Ilmu Waris, AlMa’arif, Bandung

M. Budiarto, 1991, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPPRES

Kompilasi Hukum Islam Buku II Hukum Kewarisan

Kamil, Ahmad, dan Fauzan,M. 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Muhammad Daud Ali, 1997, Hukum Islam dan Peradilan Agama Kumpulan Tulisan, Rajawali Press, Jakarta.

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang – Undang Kompilasi Hukum Islam

Al-Qur’an

Qur’an Surah At-Taghabun

Putusan

Surat Edaran Nomor U-335/MUI/VI/1982 Tanggal 10 Juni 1982 tentang anak adopsi

Jurnal

Habiburrahman, Polemik Pemberian Harta Waris melalui wasiat kepada anak angkat

Ramadhita, Keadilan Proporsional Dalam Pembagian Waris Anak Angkat

Rahma Amir, Kedudukan Anak Angkat Dalam Hak Waris Pada Masyarakat Islam Di Kota Palopo (Relevansinya Pada Pengadilan Agama Palopo)

Sriono, S. (2017). Sistem Pewarisan Pada Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa (Cina) Muslim. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(2), 110-122. doi:https://doi.org/10.36987/jiad.v5i2.311




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1647

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

 

cukongbet