PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGALIHAN BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT
Abstract
Perjanjian kredit terhadap benda bergerak yang dilakukan antara kreditor merupakan perjanjian pokok atas pinjam meminjam, dalam perjanjian tersebut dikenal perjanjian tambahan (ikutan) yaitu dalam bentuk perjanjian jaminan fidusia. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang selanjutnya akan disebut UUJF menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan hal tersebut apabila debitor melakukan perbuatan pengalihan benda jaminan maka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.
Adapun metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis Normatif. Penelitian yuridis maksudnya adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. sedangkan penelitian normatif yaitu bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertanggungjawaban pidana debitur terhadap pengalihan benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu terhadap debitor (pemberi fidusia) mengalihkan benda jaminan tanpa izin penerima jaminan akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Â
Â
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pengalihan, Benda JaminanFull Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung 1992,
Abdulkadir Muhamad Dan Rilda Muniarti,Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
Edy Putra Tje’ Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta, 1986
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia , Raja Grafindo , Jakarta, 2000
Hassanudin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, PT.Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995
Hartono Hadi Soeprapto, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984
Ida Ayu Made Widyari, Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem on-line, Tesis, Universitas udayana, Denpasar, 2015
Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Jaminan Fidusia, BP UNDIP, Semarang, 2001
Irawan Soehartono, Metode Penelitian Social Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Social Lainnya, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1999
J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaaan Fidusia, Bandung, 2002
Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Deik), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta 1991.
M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982
_______________, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, PT. Gramedia,1991
Moch.Isnaeni,Hipotek Pesawat Udara Di Indonesia, CV Dharma Muda, Surabaya 1996
Monti Efrizal, Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia Terhadap Kendaraan Bermotor di PT Bahkti Finance Bandar Lampung, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010
Moeljatno, Asas-asa Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Jakarta: Bina Aksara, 1984
Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Muhammad Yusuf Siregar, Delik Aduan Dalam Teori &Praktek Pada Sistem Peradilan Pidana, CV. Mentari Persada, Medan, 2015
Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Fakutas Hukum Universitas Diponegoro Semarang , 2005
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Ridwan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama Jakarta: Yayasan LBH, 1989,
Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Cetakan Pertama,Jakarta: Ghalia Indo, 1983
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum†, UI Press, Jakarta, 1986
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta. , 1979
_______, Aneka Perjanjian, Intermasa , Jakarta, 1992
Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1986
Sudarto, Hukum Pidana I, Cetakan kedua Yayasan Sudarto d/s Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 1990
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana,Rajawali Pers, Jakarta 2011
Yurizal, Aspek Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jamina Fidusia, Surabaya; Media Nusa Creative, 2011
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889
Jurnal
Sriono, S. (2019). Tanggung jawab pemberi fidusia terhadap benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 110-122.
Internet
http//www.tipserbaserbi.blogspot.co.id/2015/06/pengertian-tindak-pidana-menurut-para.html?m=1, diakses tanggal 15 Oktober 2019
https://www.linkedin.com/pulse/sifat-melawan-hukum-dalam-pidana-togi-sirait diakses tanggal 15 Oktober 2019
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1650
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â