IMPLEMENTASI KONSEP PERMA NO 2 TAHUN 2012 TENTANG BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI KABUPATEN LABUHANBATU

Abdul Hakim, Kusno Kusno

Abstract


Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik di tingkat Kepolisian maupun tingkat pengadilan. Penelitian ini bertindak normatif empiris adalah penelitian terhadap masalah yang ada dilapangan (penelitian di polres labuhanbatu dan di Pengadilan Negeri Rantauprapat) dengan melihat sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku. Penerapan Peraturan Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan pada tingkat Kepolisian baik tingkat pengadilan, Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan pengadilan telah melakukan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Selanjutnya sistem peradilan pidana di Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini kepolisian dan pengadilan telah melaksanakan dan mendukung Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda yang disetujui diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP akan memberikan energi positif yang dibutuhkan oleh para penyelamat yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak akan mengulangi permintaan tersebut. Kata Kunci: Penerapan, Perma No 2 Tahun 2012.

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia Sukarno Aburaera. 2012. Kekuasaan Kehakiman Indonesia.Makassar : Arus Timur

Ahmad Rivai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam perspektif hukum progresif, Jakarta: Sinar Grafika

And Sofyan.2013.Hukum Acara Pidana suatu pengantar. Yogyakarta: Rangkang education

Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, cet.ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika

Atmasasmita, Romli. 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Atmasasmita, Romli. 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Hamzah, A. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Idul Rishan. 2013. Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan. Jakarta: Genta Press

Jasim Hamidi, 2005 Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Pres

Kuffal, H.M.A. 2003. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya, Bandung : Alumni

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika

Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan & penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.

Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan & penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad, Rusli. 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Muhammad, Rusli. 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Nawawi Arief, Barda. 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya, Bandung.

Nawawi Arief, Barda. 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya, Bandung.

Pontang Moerad, B.M., 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana,Bandung : Alumni

Rahmadi, Usman. 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan., PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rahmadi, Usman. 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan., PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Utrecht, E. Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 2000.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â