KEWENANGAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yakni penelitian dengan melihat kondisi yang ada dilapangan dengan mengkaitkan sumber hukum peraturan - peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal mengetahui dan menganalisis aspek hukum dasar Kewenangan Tersangka Dalam Mengajukan Praperadilan, kajian penelitian ini juga diharapkan dapat membantu para praktisi hukum khususnya Pengacara untuk mengetahui dan memperkuat kewenangannya dalam menangani perkara hukum yang dihadapkan kepadanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mengacu kepada Ketentuan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan mengajukan Pra Peradilan atas penetapan Tersangka tidak diatur secara tegas didalam KUHAP dan akan tetapi kewenangan mengajukan Praperadilan secara limitatif diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan memeriksa tuntutan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi. Dalam praktiknya Pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka dengan mengacu terhadap ketentuan hukum Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman mengemukakan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumtidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk diperiksa dan mengadilinya.†Serta berdasarkan Yurispundensi Putusan Hukum Perkara Praperadilan yang ajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG), Maka pengadilan berwenang memeriksa perkara Pra Peradilan atas Penetapan seseorang sebagai Tersangka.
 Kata Kunci : Kewenangan, Tersangka, Pra Peradilan.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia Sukarno Aburaera. 2012. Kekuasaan Kehakiman Indonesia.Makassar : Arus Timur
Ahmad Rivai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam perspektif hukum progresif, Jakarta: Sinar Grafika
And Sofyan.2013.Hukum Acara Pidana suatu pengantar. Yogyakarta: Rangkang education
Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, cet.ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika
Atmasasmita, Romli. 1996, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.
Hamzah, A. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Idul Rishan. 2013. Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan. Jakarta: Genta Press
Jasim Hamidi, 2005 Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Pres
Kuffal, H.M.A. 2003. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya, Bandung : Alumni
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika
Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan & penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad, Rusli. 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Nawawi Arief, Barda. 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya, Bandung.
Pontang Moerad, B.M., 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana,Bandung : Alumni
Rahmadi, Usman. 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan., PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
S. Tanubroto, 1983, Peranan Praperadilan Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: Alumni
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Sudikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum suatu pengantar, Yogyakarta : Liberty
Utrecht, E. Hukum Pidana II, Surabaya : Pustaka Tinta Mas, 2000.
Waluyo, B. 2000. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta : Sinar Grafika.
Wirjono Projodikoro, 1983, Hukum Acara Pidana Indonesia, cet.Ketujuh, Bandung:. Sumur
Yudha Bakti Ardiwisastra, 2000, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Alumni
Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Putusan :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.249
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics.Â
Â
All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)
Â