PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN SURAT HIBAH WASIAT YANG DITITIPKAN KEPADA NOTARIS UNTUK ANAK DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN ORANG TUA YANG TIDAK DICATATKAN

Risdalina Siregar

Abstract


Perkawinan harus dicatatkan, diterbitkan pada pasal 1 dan 2 UU Nomor: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan .. Hal ini juga berlaku untuk kedudukan anak yang diundang, juga untuk hak warisannya. Jika perkawinan orang tuanya tidak terdaftar di negara hukum maka kedudukan anak menjadi anak atas perkawinan dan anak tersebut tidak berhak atas warisan dari anak karena ini bukan ahli waris dari orang tuannya. Hukum waris tentang surat wasiat atau testamen, di mana seseorang dapat menentukan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, pembuat wasiat haruslah ditentukan melalui undang-undang, jika diabaikan dapat berakibat batalnya wasiat. Harta warisan sering menimbulkan masalah baik dalam hukum pun dalam kehidupan masyarakat. Surat wasiat (wasiat) berdasarkan pasal 875 KUHperdata adalah tentang akta yang berisi tentang apa yang terjadi setelah ia dikembalikan ke dunia, agar akhir dari sipembuat surat / pewaris merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan masalah hukum. Ahli waris dapat menggugat salah satu testamen jika merupakan ahli waris langsung yang terkait darah serta dari perkawinan yang sah, akan tetapi faktanya di masyarakat banyak perkawinan tidak terdaftarkan. Hakim menjatuhkan putusan di Pengadilan tentu melihat pembuktian tentang sahnya perkawinan kemudian siapa saja yang berhak mejadi ahli waris. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Surat Hibah Wasiat Dititipkan Kepada Notaris Untuk Anak Yang Lahir Perkawinan Orang Tua yang Tidak Dicatatkan, Penelitian ini penulis ambil berdasarkan kasus yang pernah dibuat penulis berdasarkan putusan Nomor: 42 / Pdt.G / 2007 / PN-Rap, sedangkan data yang diperoleh dengan cara meneliti kepustakaan dan sumber penelitian membentuk putusan kasus. Dasar Pertimbangan Hakim dalam perkara ini di mana Penggugat tidak dapat menerima surat / akte perkawinan sah, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat membuktikan bukti perkawinannya yang sah, Gugatan Penggugat yang ditolak dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris sesuai dengan kebutuhan, dan hibah wasiat ini merupakan warisan boedel tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara data yang diperoleh dengan cara membaca kepustakaan dan sumber penelitian terdiri dari putusan kasus. Dasar Pertimbangan Hakim dalam perkara ini di mana Penggugat tidak dapat menerima surat / akte perkawinan sah, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat membuktikan bukti perkawinannya yang sah, Gugatan Penggugat yang ditolak dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris sesuai dengan kebutuhan, dan hibah wasiat ini merupakan warisan boedel tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara data yang diperoleh dengan cara membaca kepustakaan dan sumber penelitian terdiri dari putusan kasus. Dasar Pertimbangan Hakim dalam perkara ini di mana Penggugat tidak dapat menerima surat / akte perkawinan sah, sedangkan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat membuktikan bukti perkawinannya yang sah, Gugatan Penggugat yang ditolak dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris sesuai dengan kebutuhan, dan hibah wasiat ini merupakan warisan boedel tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat mengembalikan bukti perkawinannya yang sah, disetujui Gugatan Penggugat disetujui dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris pada batal demi hukum, dan hibah tersebut merupakan boedel warisan Tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan Sementara Tergugat sebagai ahli waris yang sah dapat mengembalikan bukti perkawinannya yang sah, disetujui Gugatan Penggugat disetujui dan Hibah Wasiat yang dititipkan pada Notaris pada batal demi hukum, dan hibah tersebut merupakan boedel warisan Tergugat sebagai ahli waris yang sah. Kata Kunci: Warisan, Hibah Wasiat, Notaris, Perkawinan Tidak di Catatkan

Full Text:

PDF

References


Afandi Ali, 2004, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta

Ali Achmad, Asas-asas Hukum Pembuktian, PT Kharisma Putra , Jakarta

Abdul Kadir Muhammad, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, PT Citra Bakti Aditya, Bandung.

Hilman, Hadi Kusuma, 2003, HukumPerkawinan Indonesia menurut UU, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju Bandung.

Harahap. M.Yahya, 19, Hukum Perkawinan, Zahir Traiding, Jakarta

Harahap, M.Yahya, 2009, Hukum Acara Perdata di Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta

Martiman Prodjohamidjojo, 2001, Hukum Perkawinan Indonesia , PT, Abadi Jakarta

R.Subekti, 2002, Pokok pokok Hukum Perdata, Internasional ,Jakarta

Subekti, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Bandung

Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Reinika Cipta, Jakarta

Sumiyati, 1999, Perkawinan Islam da UU Perkawinan, Liberty, Jogyakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UU Nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

UU Nomor : 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â