PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK

Nimrot Siahaan

Abstract


Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana mengeksploitasi eksploitasi seksual terhadap anak dan bagaimana pertanggungjawaban peradilan asosiasi dan / atau pengurusnya terkait melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Pertama, Eksploitasi seksi komersial dibedakan dari eksploitasi seksi nonkomersial yang biasa disebut dengan berbagai istilah seperti pencabulan terhadap anak, perkosaan, perlawanan seksi dan lain-lain. Dalam eksploitasi seksualitas anak sekaligus dibarengi dengan eksploitasi ekonomi. Dengan demikian, eksploitasi ini juga sesuai dengan pengerjaan ILO. Konvensi ILO No. 182/1999 mengklasifikasikan bentuk eksploitasi sesksual komersial terhadap anak. Kedua, pertanggungjawaban pengadilan dan / atau pengurusnya mendukung eksploitasi seksi untuk anak, bagi korporasi, selain dari penjara dan denda terhadap pengurusnya, hukuman penjara yang dapat dijatuhkan terhadap asosiasi berupa hukuman dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari penjara denda. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, yang membahas eksploitasi seksi terhadap anak dapat juga melibatkan asosiasi dan atau pengurusnya sehingga mengatur dalam perundangan-undangan tentang permintaan anak. Prinsip pertanggungjawaban korporasi (KUHP) tidak diatur dalam hukum pengadilan umum (KUHP) akan tetapi, sesuai dengan kesadaran yang lebih sering terkait dengan ekonomi yang dilakukan ole atau atas nama korporasi, muncul agar agar dapat ditampilkan sebagai subjek hukum, sebagai subjek hukum Kata kunci: Korporasi,

Full Text:

PDF

References


Anonim, 2008, Kamus Hukum, PT. Citra Umbara, Bandung.

Girsang Junivers, 2012, Abuse of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, J.G. Publishing. Jakarta.

Hamzah Andi, 2008, Terminologi Hukum Pidana, (Editor) Tarmizi, Ed. 1. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta.

Hariri Muhwan Wawan, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. l. Pustaka Setia : Bandung.

Huraerah Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Cetakan I, Penerbit Nuansa : Bandung.

H.R. Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung.

Howard R.E, 2000, HAM Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Kansil C.S.T, dkk, 2010, Kamus Istilah Aneka Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Jala Permata Aksara, Jakarta.

Kasim I. dan J.D., Arus, Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Buku 2, Penerbit Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2001.

Levin Leah, 1994, Hak Asasi Anak-Anak, Dalam Hak Asasi Manusia (Human Rigths) (Penterjemah) A. Rahman Zainudin (Penyunting) dan Peter Davies, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Marbun Rocky, Deni Bram, YuliasaraIsnaeni dan Nusya A., 2012, Kamus Hukum Lengkap (Mencakup Istilah Hukum & Perundang- Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Visimedia, Jakarta.

Mauna Boer, 2001, Hukum Internasional PengertianPeranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Mulyadi Lilik, 2005, Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, Cetakan I. PT. Mandar Maju, Bandung.

Mulyadi Mahmud dan Feri AntoniSurbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Cetakan Pertama, PT. Sofmedia, Jakarta.

Krisnawati E., 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV. Utomo, Bandung.

Nuraeny Henny, 2011 Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Pitoyo Whimbo, 2010, Panduan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, (Penyunting) Widy Octa & Nur A. Cetakan Pertama, Visimedia, Jakarta.

Ridwan Juniarso H., 2010, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Cetakan 1. Nuansa, Ujung berung Bandung.

SavitriNiken, 2008, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, PT. Refika Aditama.

S. Siswanto, H, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Cet. 6. Rineka Cipta, Jakarta.

Sunggono Bambang dan Aries Hartanto, 2001, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan II, Mandar Maju, Bandung.

Syahrin Alvi, 2009, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidananaan, Cetakan Revisi, PT. Sofmedia, Jakarta.

Yamin Muhammad, 2012, Tindak Pidana Khusus, Cet. 1. Pustaka Setia, Bandung.

SUMBER-SUMBER LAIN

Lampiran I. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak. Dalam Direktorat Jenderal Perlindungan HAM Departemen Kehakiman dan HAM RI. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU RI. No. 23. Tahun 2002) Dilengkapi Dengan UU No. 3 Th. 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 4 Th. 1979 tentang Kesejahteraan Anak, 2 Konvensi ILO, 4 Keputusan Presiden dan 1 Surat Edaran Mahkamah Agung.

Lampiran 2 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan RingkasanStandar Pelayanan Minimal (SPM)Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â