HAK MEWARIS MENURUT KETENTUAN HUKUM WARIS PERDATA
Abstract
Hukum Waris adalah hukum yang disetujui tentang peralihan harta yang dikembalikan seseorang yang ditanggung demikian juga bagi ahli waris atau para ahli warisnya. Hukum waris perdata merupakan Hukum waris bagi golongan tionghoa yang ada di Indonesia dan di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam pembahasan Hukum waris ditentukan dengan dua pembahasan yaitu dengan cara ab intestato dan testamenteir. Namun, melihat di masyarakat mengembangkan dengan pembaharuan yang adil adalah untuk rata-rata atau porsi yang sama dengan tidak menentukan antara anak laki-laki dan anak perempuan. dalam pembahasan waris perdata juga di atur tentang pergantian tempat, ganti warisan. Untuk itu perlu sekali untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang hukum waris perdata. Hal ini perlu untuk menghindari masalah dalam pembahasan warisan bagi golongan yang lain yang ingin beralih pada hukum Waris yang harusnya dia pakai bukan Hukum waris perdata. Kata Kunci: Hak Waris, Perdata, Porsi Sama
Full Text:
PDFReferences
Badriyah, Harun, 2009. Panduan Praktis Pembagian waris, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Lusiana, Elvi, 2011. Cara Mudah & Benar Membagi Harta Warga, Jakarta: PT. AgroMedia Pustaka
Perangin, Effendi, 2016. Hukum Waris, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Suparman, Maman, 2015. Hukum Waris Perdata, Jakarta Timur: Sinar Grafika
DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.254
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmiah Advokasi (JIAD) by Universitas Labuhanbatu is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)