PEMINDAHAN PELAKU TINDAK PIDANA SUATU NEGARA KE NEGARA LAIN

Desy Kartina Caronina Sitepu

Abstract


Ekstradisi yang diartikan sebagai penyerahan penjahat dari suatu negara kepada negara lain. Tujuan dan tujuan ekstradisi adalah untuk menjamin agar tidak ada yang bisa menghindarkan diri dari penuntutan atau pemindanaan karena perempuan dan tepatlah penjahat yang disediakan untuk mendapatkan dan diadili oleh negara yang memerlukan yurisdiksi. Permasalahan yang diangkat adalah prosedur ekstradisi menurut Undung-Undang Nomor 1 Tahun 1979, jenis kejahatan yang dapat dilakukan sesuai permintaan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang ditawarkan dengan studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan untuk mencari data sekunder, adapun data sekunder diperoleh dari bahan hukum Primer seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahan hukum sekunder terdiri dari buku tentang hukum pidana, buku tentang ekstrakdisi, dan bahan hukum Tertier yang digunakan dalam pembahasan ini adalah yang didapati dari internet. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 adalah syarat-syarat penahanan yang diminta oleh negara peminta, syarat-syarat yang diajukan sesuai permintaan ekstradisi, kemudian dilakukan sesuai dengan orang yang dimintakan ekstradisi, berikan keputusan tentang permintaan ekstradisi, permintaan orang yang diekstradisi. Pelaku tindak pidana yang dapat diekstradisi adalah setiap orang yang dituntut dari negara-negara lain, negara-negara lain, orang-orang dasar Sementara kejahatan yang tidak dapat dilakukan di ekstradisi adalah kejahatan politik karena seorang yang melakukan kejahatan politik. Kata kunci: Pemindahan, Tindak Pidana, Negara

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

A.K., Syahmin , 2006. Hukum Perjanjian Internasional (dalam Kerangka Studi Analistis), Penerbit P.T.Raja Grafindo Persada, Jakarta

Atmasasmita, Romuli, 1994. Penghantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama Bandung

Bawengan, G.W, 1991. Pengantar Psikologi Kriminal, Pradnya Paramita, Jakarta

Budiarto, M, 1980. Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan Atas Hak-Hak Asasi Manusia. (buku 1); Ghalia Indonesia, Jakarta

-------------, 1981. Ektradisi Dalam Hukum Nasional, (buku 2), Ghalia Indonesia, Jakarta

Chazawi, Adami, 2005. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia ; Bayumedia, Malang,

Damian, Eddy, 1991. Kapita Selekta Hukum Internasional : Alumni, Jakarta

Hartati, Evi, 2005. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Semarang,

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Loqman, Loebby, 1993. Delik Politik Di Indonesia, penerbit IND-HILL-CO, Jakarta.

Parhiana, I Wayan, 1983. Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional, (Buku 2), Penerbit Alumni, Jakarta

------------, 2004. Hukum Pidana Internasional Dan Ekstradisi, (Buku 3), Bandung ; Yrama Widya,

------------, 2009. Ekstradisi Dalama Hukum Internasional Modren, (Buku 1) ; Yrama Widya, Bandung

Ridwan, H.M & Ediwarman, 1994. Asas-asas Kriminologi, USU Press, Medan,

Sianturi, S.R, 1996. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia Dan Penerapannya, Alumni Ahaem Petehaem, Jakarta,

Situni, Whisnu, 1989. Identifikasi Dan Formulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, C.V. Mandar Maju, Bndung,

Soekanto, Soerjono, 1994. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ektradisi




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â