PERBANDINGAN SISTEM HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN PERADILAN HAM DI INDONESIA

Zainal Abidin Pakpahan

Abstract


Diskriminasi dalam tatanan undang-undang yang mengatur hak asasi manusia (DUHAM) tahun 1948, dan di perjelas dengan jelas merta di jelaskan kembali dalam Deklarasi Universal tahun 1948, dan di perjelaskan kembali dalam Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis, kemudian di perjelas kembali dalam UU tentang disabilitas. Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang cacat. Korban yang menentang kesulitan fisik, mental atau fisik dan mental, atau pun kekurangan materiil. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan baik fisik, mental maupun fisik dan mental, yang dapat dipindahkan atau menjadi kendala dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Akibat dari keterbatasan tersebut, maka cacat tersebut sering dianggap pihak yang lemah dan tidak dapat diandalkan karena percaya. Hal ini yang kemudian menyebabkan mereka rentan menjadi korban ketidak adilan yang menuntut para penyandang cacat dalam upaya mengatasi hak asasi manusia. maka lembaga peradilan HAM di Indonesia merupakan cerminan yang dapat mengadili setiap jenis yang melanggar HAM yang ada di Indonesia tanpa dipermasalahkan. Dalam hal ini, fakta-fakta yang berkaitan dengan ketidakmampuan masih memiliki perbedaan dengan perdebatan HAM berat seperti halnya genosida dan kejahatan terhadap kebebasan dalam perlindungan. Kata Kunci: Perbandingan, Hukum, Pelanggaran HAM, Peradilan HAM.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Suparman Marzuki, 2012. Pengadilan HAM di Indonesia, Jakarta: Erlangga,

M. Dahlan Al-Barry, 1994. Kamus Ilmiah, Surabaya: Penerbit Arkola,

Macaulay, Stewart, et.all, 1995, Law And Society Readings On The Social Study Of Law, New York: W.W. Norton & Company Inc, First Edition.

Menski, Werner, 2016, Perbandingan Hukum Dalam Konteks Global Sistem Eropa, Asia dan Afrika, Bandung: Penerbit Nusa Media, Cetakan Keempat.

Peter De Cruz, 2010, Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Socialist Law, Jakarta: Penerbit Nusa Media, Cetakan Pertama.

Tapi Omas Ihromi, et.all, 2000. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, (Bandung: Alumni,), Cetakan Pertama.

R. Wiyono, 2006. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Kencana,

Syawal Abdulajid, dan Anshar, Pertanggung Jawaban Pidana Komando Militer Pada Pelanggaran Berat HAM, Jakarta: PT. RajaGrafindo.

Titon Slamet Kurnia, 2006. Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Suparman Marzuki, 2011, Tragedi Politik Hukum HAM, Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan Pusham UII, Cetakan Pertama.

Waston, Alan, Legal Transplants An Approach To Comprative Law, Second Edition, Bab 4 (empat), London: The University Of Georgia Press.

Rahayu Repindowaty Harahap dan Bustanuddin, Jakarta: Jurnal Inovatif, 2015,

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.




DOI: https://doi.org/10.36987/jiad.v6i1.268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is also a member of and subscribes to the principles of the Committee on Publication Ethics. 

 

Lisensi Creative Commons

All publications by Jurnal Ilmiah Advokasi [p-ISSN: 2337-7216] [E-ISSN: 2620-6625] is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY - NC - SA 4.0)

Â